Sejumlah anggota satpol PP, TNI, perizinan sedang melakukan pemeriksaan digudang UD Mega Agung. (Foto Ida y Jawapes probolinggo)
Jawapes, probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras). Dua toko di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Teuku Umar ditindak langsung dalam operasi yang digelar Jumat (21/8/2026) Sore.
Penertiban dipimpin Sekretaris Daerah Kota Probolinggo (sekda) Budiono Wirawan bersama Kepala Satpol PP Fathur Rozy dan Kepala DPMPTSP Diah Sajekti Widowati Sigit. Petugas mendatangi sejumlah lokasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol.
Di lokasi pertama, UD Mega Agung Putra atau CV Agung Mega Perkasa di Jalan Kolonel Sugiono, proses penindakan sempat berlangsung tegang. Pemilik toko yang dikenal dengan sapaan Jan Jun tersebut menahan petugas ketika hendak mengamankan sejumlah kardus berisi minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Jan Jun beralasan pihaknya masih menunggu proses perizinan penjualan minol dari pemerintah daerah. Ia mengaku telah mengajukan permohonan sejak Februari 2026, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai penerbitan izin tersebut.
"Saya sudah berusaha mengurus izin. Sudah mengajukan sejak Februari, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujar Jan Jun.
Perdebatan sempat terjadi antara pemilik usaha dan petugas hingga diwarnai tarik-menarik kardus. Setelah dilakukan komunikasi, petugas akhirnya membawa sebagian minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Selain itu dia juga mempertanyakan minimnya sosialisasi mengenai ketentuan baru penjualan minol. Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan kepada pelaku usaha sebelum melakukan penindakan.
"Kami berharap pemerintah memberikan pengarahan. Kalau memang ada aturan baru, pedagang perlu diberi tahu bagaimana prosedur pengurusannya,"ucap Janjun
Pemilik toko menyebut bahwa usahanya telah memiliki legalitas badan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan. Jan Jun juga mengungkapkan, sebelumnya usaha tersebut pernah memperoleh izin penjualan eceran dari pemerintah.
Penertiban kemudian berlanjut ke sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Toko tersebut sebelumnya telah ditutup sementara oleh Satpol PP dan dipasangi tanda penghentian operasional.
Namun, petugas menemukan aktivitas penjualan masih berlangsung. Kedatangan rombongan pemerintah bersama awak media sempat memicu protes dari seorang karyawan toko yang meminta aktivitas di lokasi tidak diberitakan.
"Kami bukan maling. Kami di sini bekerja mencari nafkah. Kami malu kalau diberitakan,"ucap karyawan tersebut.
Situasi sempat memanas setelah karyawan mempertanyakan konsistensi penertiban pemerintah. Setelah pihak keluarga pemilik toko meminta maaf dan memberikan penjelasan, petugas melanjutkan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah dus minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozy mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan bersama DPMPTSP. Ia menyebut usaha di Jalan Kolonel Sugiono tercatat sebagai sub distributor, tetapi ditemukan aktivitas penjualan eceran kepada masyarakat.
“Dari hasil penelusuran tim pengawasan DPMPTSP dan Satpol PP, usaha ini belum mendapatkan izin dari wali kota untuk menjual minuman beralkohol,” tegas Fathur Rozy.
Menurut Fathur, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015. Regulasi itu mengatur larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin khusus dari wali kota.
Ia menambahkan, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap barang yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sementara proses penerbitan izin usaha menjadi ranah DPMPTSP.
Kalau kami di Satpol PP tugasnya menegakkan perda dan perwali. Untuk perizinan menjadi kewenangan PTSP. Sampai sekarang, pelaku usaha belum mengantongi izin dari wali kota," pungkas Fathur Rozy.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments