Jawapes Malang – Satpas Prototype Polres Malang menerapkan sistem antrean First In, First Out (FIFO) untuk mencegah praktik percaloan dan penggunaan joki dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui sistem FIFO, setiap pemohon SIM yang telah registrasi memperoleh nomor antrean sesuai urutan dan hanya dapat mengakses setiap tahapan pelayanan berdasarkan identitas yang terdaftar. Sistem ini memastikan seluruh proses dilakukan langsung oleh pemohon sehingga menutup peluang praktik calo dan joki SIM.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP M. Alif Chelvin, mengatakan penerapan sistem FIFO merupakan komitmen Polres Malang menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, transparan, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Upaya ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pemohon SIM. Dengan sistem yang lebih tertib dan berbasis teknologi, kami berharap proses pelayanan menjadi lebih transparan sekaligus mampu mencegah praktik percaloan maupun penggunaan joki," ujar AKP M. Alif Chelvin.
Ia menambahkan, proses penerbitan SIM yang sesuai prosedur akan menghasilkan pengemudi yang memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan berkendara sehingga dapat menekan pelanggaran serta angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.
"Pada akhirnya, kami berharap kualitas pengemudi dapat terus meningkat sehingga berdampak pada menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang," pungkasnya. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments