Tim paguyuban pkl se-kota probolinggo. Marsam (tengah), Munadi (kiri) dan kawan-kawannya. (Foto: Ida y Jawapes prob).
Jawapes, Probolinggo - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan publik setelah memicu dinamika dan perbedaan sikap antarorganisasi pedagang. Persoalan ini mengemuka pascalangkah pengurus Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah yang mendatangi Kantor Satpol PP Kota Probolinggo untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas berjualan di area terlarang.
Langkah Madas Sedarah tersebut disayangkan oleh dua wadah resmi setempat, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK 5) dan Perhimpunan Pedagang Kaki Lima (PPKL). Pihak paguyuban menilai tindakan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi awal dengan organisasi yang selama ini memiliki legalitas serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Ketua PPKL Kota Probolinggo, Munadi, menegaskan bahwa penataan pedagang di ruang publik tidak semata-mata berfokus pada urusan perut dan aktivitas ekonomi. Lebih dari itu, seluruh prosesnya wajib mengedepankan etika sosial, kepatuhan hukum, serta mekanisme komunikasi antar lembaga yang telah terbangun.
"Penataan PKL di kawasan publik memiliki aturan dasar dan adat istiadat setempat yang wajib dijunjung tinggi. Sikap saling menghormati dan komunikasi antarlembaga harus menjadi landasan utama," ujar Munadi.
Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi resmi dari pengurus Madas terkait rencana pembinaan maupun pendampingan pedagang di sekitar alun-alun. Munadi berharap organisasi mana pun yang berikhtiar memperjuangkan hak pedagang dapat duduk bersama dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan paguyuban resmi.
Selain itu, Munadi menilai permintaan pembukaan area berjualan di alun-alun harus ditempatkan sesuai dengan porsi kewenangan. Alun-alun merupakan fasilitas publik yang kebijakan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah daerah, sementara Satpol PP menjalankan fungsi penegakan aturan di lapangan.
Ia juga secara tegas membantah anggapan bahwa paguyuban resmi lepas tangan atau tidak memberikan perlindungan kepada pedagang kecil. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pedagang yang beraktivitas di ruang publik tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Akar dari persoalan ini sendiri bermula dari aksi penertiban seorang penjual es teh yang nekat membuka lapak di kawasan alun-alun tanpa izin. Petugas Satpol PP kemudian mengambil tindakan tegas karena lokasi tersebut terlarang untuk kegiatan perdagangan.
Usai ditertibkan, pedagang tersebut mengaku tidak memperoleh pendampingan dari pihak paguyuban. Alasan inilah yang kemudian mendorong Madas Sedarah untuk bergerak memfasilitasi dan membawa aspirasi pedagang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
Menanggapi tudingan tersebut, Munadi kembali meluruskan kesalahpahaman yang beredar di lapangan. Pihaknya mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai keberadaan pedagang yang berjualan di sisi barat alun-alun tersebut.
"Loh kami kan tidak tahu siapa mereka, dan bukan kami yang menyuruh jualan lagi di alun-alun. Di sana siapa pun kan tidak boleh berjualan. Kita sudah sepakat dengan aturan itu, kenapa dilanggar? Kok mengatakan tidak dilindungi paguyuban ketika ditertibkan aparat, lalu siapa yang nyuruh jualan di sana," tegas Munadi.
Menurut Munadi, langkah Madas yang langsung memboyong pedagang beraudiensi tanpa koordinasi lintas organisasi terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan nilai-nilai budaya lokal. Ia mengingatkan pentingnya memegang teguh etika dan tradisi saling menghormati.
"Madas ini kan Madura Asli, biasanya kalau Madura asli kata-kata dan tengka atau perbuatan dikedepankan. Aturan, protokol, adat istiadat dijunjung tinggi. Kalau mau berpartisipasi untuk PKL, mestinya konfirmasi dulu ke saya atau ke Pak Marsam selaku Ketua Paguyuban yang sudah jelas legalitasnya diakui pemerintah," tambah Munadi.
Sikap senada turut disuarakan oleh Ketua APK 5 Kota Probolinggo, Marsam. Meski mengapresiasi niat baik setiap lembaga dalam membantu masyarakat, ia menegaskan bahwa mekanisme komunikasi dengan paguyuban yang sudah ada tetap harus dihormati agar tidak memicu konflik antar kelompok.
"Kami mengapresiasi niat organisasi mana pun yang ingin membantu masyarakat. Tetapi kalau ingin memperjuangkan pedagang, sebaiknya paguyuban yang sudah ada juga dilibatkan sehingga persoalannya bisa dibicarakan bersama," kata Marsam.
Marsam menambahkan bahwa hubungan kemitraan antara paguyuban PKL dengan Pemkot Probolinggo, khususnya Satpol PP, selama ini berjalan sangat kondusif. Pedagang yang bernaung di bawah organisasi resmi telah memahami zona-zona yang diperbolehkan maupun dilarang untuk tempat berjualan.
Mengenai kondisi di lapangan saat penertiban, Marsam membeberkan terdapat sekitar tiga hingga empat pedagang yang sempat memaksakan diri berjualan di area terlarang. Namun, ia memastikan bahwa para pedagang tersebut bukan merupakan anggota resmi dari APK 5 maupun PPKL.
Pihak paguyuban juga menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP yang bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menertibkan lapak liar. Penegakan aturan yang konsisten dinilai sangat penting untuk menjaga keadilan bagi para pedagang yang sudah patuh pada aturan.
Untuk menjaga ketertiban, pihak paguyuban sebenarnya telah menyepakati pembagian zona aktivitas berjualan yang sah. Kelompok yang berada di bawah naungan Munadi menempati sisi selatan alun-alun, sedangkan kelompok kepemimpinan Marsam berada di sisi utara.
Kecaman keras juga datang dari Pembina PKL Kota Probolinggo, Adi Susanto. Ia menilai kehadiran ormas luar yang langsung bergerak tanpa konfirmasi ke induk organisasi pedagang merupakan bentuk manuver yang kurang elok dalam tata kelola kemasyarakatan.
"Madas harusnya berkoordinasi dengan kami. PKL itu ada organisasinya. Lo kok Madas nylonong, emangnya siapa dia dan apa tugasnya, PKL itu sudah ada yang ngurus," tegas Adi Susanto.
Sutanto memastikan seluruh anggota resmi binaan APK 5 dan PPKL bersih dari aksi nekat berjualan di alun-alun demi menjaga kondusivitas kota. Bersama Marsam dan Munadi, mereka menegaskan komitmen kolektif untuk tunduk pada regulasi daerah yang melarang aktivitas perniagaan di area jantung kota tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, membenarkan adanya audiensi dari ormas yang mengawal aspirasi pedagang. Ia menegaskan bahwa penertiban PKL di koridor utama perkotaan seperti Jalan Suroyo, Jalan dr. Soetomo, dan Alun-Alun merupakan kegiatan rutin yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44.
"Penertiban ini merupakan kegiatan rutin. Sasarannya berada di sejumlah koridor utama perkotaan, termasuk Jalan Suroyo, Jalan dr. Soetomo, dan kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo,"jelas Angga.
Angga menegaskan, keberadaan organisasi yang ingin menyampaikan aspirasi tetap dihormati. Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik harus mengikuti ketentuan lokasi dan perizinan yang berlaku.
"Kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Penataan PKL dilakukan agar ruang publik tetap tertib dan penggunaannya sesuai dengan peruntukan," pungkas Angga.
Panglima Ormas Madas, Sutikno alias Sute, memberikan tanggapan singkat lewat telepon mengenai kegaduhan yang sedang terjadi. Pihaknya menyatakan siap tunduk pada aturan yang berlaku. Jika ada pedagang yang enggan menjajakan dagangannya di area alun-alun, pihaknya akan menghormati Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Monggo kalau memang tidak mau berjualan di sekitaran alun-alun,kita juga pastinya akan mengikuti perda dan perwali" ungkapnya
Mengenai alasan tidak ada komunikasi awal dengan dua asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang lebih dulu berdiri di Kota Probolinggo, Sutikno mengklaim sama sekali tidak tahu-menahu mengenai keberadaan organisasi-organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas menjembatani para pedagang yang ingin menyampaikan aspirasi ke Satpol PP.
"Kita cuma memfasilitasi PKL yang mau audensi kekantor Satpol PP," katanya singkat.(Id)
View



Tips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusPosting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments