HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah

Foto bersama Pimpinan dan anggota dalam rangka HUT DePA-RI ke dua 


Jawapes, JAKARTA - 
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahun yang kedua, disertai pengangkatan beberapa pengurus, Sabtu (08/08/2026) di Satrio Tower, Kawasan Kuningan Jakarta dengan mengusung semangat persatuan advokat/organisasi advokat, pengabdian dan penguatan advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pimpinan serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Sementara itu, untuk Ketua DPD wilayah lainnya berhalangan hadir.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid yang  didampingi oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dr. Sugeng Aribowo SH., MM,, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein SH., MH dan Bandahara Umum Broto Pramono SH., MH menegaskan, bahwa advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi.

"Sudah saatnya Advokat maupun organisasi Advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD 1945) yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi Advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan. DePA-RI ini adalah milik seluruh Advokat DePA-RI. DePA-RI jangan tergantung pada figure, persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC," tegasnya.

DePA-RI juga akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara. Pembelaan secara professional, sebagaimana dicontohkan Adnan Buyung Nasution patut diteladani. Adnan Buyung Nasution pernah berucap bahwa yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan. Sebab itu Buyung Nasution pernah membela orang yang dituduh pelanggar HAM, dituduh korupsi, subversi dan sebagainya.  

"Seorang advokat, juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat," kata Luthfi Yazid

Menurut Dr. TM Luthfi Yazid,SH., LL.M setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para Advokat dan organisasi Advokat untuk instropeksi diri guna membangun persatuan yang kokoh. Putusan MK No 126 pada intinya menyatakan bahwa UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan pergantian terhadap UU Advokat (UU No. 18 tahun 2003).  

"Kondisi Advokat saat ini di zaman Artificial Intelligent, AI akan Imitasi dan Cyber ini sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya, sebab mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan yang lain pula sesuai zamannya. Tantangan dunia hukum kedepan yang akan dihadapi para Advokat semakin komplek dan rumit, karena perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dinamika sosial yang begitu cepat berubah serta perkembangan politik dunia yang tidak menentu," ujarnya. 

Lebih lanjut, Lutfi.enjelaskam, semuanya membutuhkan peran Advokat yang memiliki integritas, keberanian dan profesionalisme. Konflik yang muncul kedepan akan semakin rumit sehingga yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa (dispute prevention), investment protection.

"Jika Advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata. Belum lagi makin kompetitinya persaingan jasa hukum, termasuk  semakin banyak advokat-advokat asing (foreign legal advisor) yang berpraktek di Indonesia dan secara perlahan dapat menggeser pasar pengacara dalam negeri. Oleh sebab itu, dalam UU Advokat baru nanti yang oleh MK diberi waktu 2 tahun berarti batas akhirnya adalah 17 Juni 2028. Kepentingan Advokat dalam negeri harus juga terproteksi secara maksimal. Selain itu, kriminalisasi terhadap Advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru, termasuk diantaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan. UU Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025)," ungkapnya.

Peringatan HUT DePA-RI ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat sampai ke daerah dan memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang hukum serta kerjasama dengan lembaga- lembaga hukum internasioinal termasuk organisasi advokat dengan negara-negara lain.

"Selama ini DePA-RI telah menjalin kerjasama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta dengan beberapa Universitas diantaranya dengan China University of Political Science and Law (CUPL). Dalam beberapa kunjungan ke beberapa negara DePA-RI bertukar pengalaman dan ide dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC) dan lain-lain. DePA-RI juga diminta memberikan masukan masalah hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan yang dihadapi WNI/diaspora di negara tersebut," imbuh Luthfi Yazid.

Kedepan DePA-RI akan menjalin kerjasama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan non hukum di berbagai negara. DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat. 

"Para Advokat dan organisasi Advokat bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan Advokat terproteksi sehingga profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia, serta bersatu dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan meskipun berbeda organisasi Advokat," pungkasnya.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan