Jawapes Kota Probolinggo – Wartawati Media Jawapes, Ida Y., resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kuasa hukumnya, Suliadi, S.H., menegaskan laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mencari kepastian hukum sekaligus menguji komitmen perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Klien kami adalah wartawati Media Jawapes yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap wartawan wajib mendapat perlindungan hukum. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan tindakan yang diduga mengintimidasi wartawan," kata Suliadi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Suliadi, peristiwa itu terjadi saat Ida Y. meliput sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Probolinggo. Kliennya diduga dihampiri oknum pejabat Pemkot Probolinggo berinisial A.K. yang mempertanyakan identitas wartawan dan asal-usul dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait pemberitaan mobil dinas mantan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo. Pelapor juga mengaku tangannya sempat ditarik hingga bergeser beberapa meter, sehingga mengalami tekanan psikologis dan merasa profesinya dilecehkan.
"Kami telah menyerahkan rekaman video, dokumen BAST, serta bukti pendukung lainnya, termasuk informasi bahwa peristiwa tersebut terekam CCTV sekitar 5 menit 38 detik. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti," ujar Suliadi.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi ujian nyata implementasi perlindungan kemerdekaan pers, termasuk komitmen sinergi Polri dan Dewan Pers dalam menjamin wartawan dapat bekerja secara aman, profesional, dan bebas dari intimidasi.
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, A.K. belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments