Proyek Jembatan Way Kandis Kagungan Rp17,4 Miliar Terancam Molor, Empat Warga Masih Bertahan Tolak Ganti Rugi

Proyek Jembatan Way Kandis Kagungan Rp17,4 Miliar Terancam Molor, Empat Warga Masih Bertahan Tolak Ganti Rugi
Proyek Jembatan Way Kandis Rp17,4 Miliar Terancam Molor, Pembebasan Lahan Jadi Kendala Utama


Jawapes Tanggamus – Pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, senilai Rp17,46 miliar terancam tidak selesai sesuai target. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut hingga kini belum dapat berjalan optimal karena masih terkendala proses pembebasan lahan.


Jembatan yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Nasional Lintas Sumatera ini merupakan salah satu infrastruktur strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, memperlancar arus logistik, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Lampung.


Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung, dengan nilai kontrak Rp17.466.960.000.


Paket pekerjaan dikerjakan oleh PT Raiatea Karya Mandiri berdasarkan Kontrak Nomor HK0201/PPK2.1-LPG/02/2025 yang ditandatangani pada 27 Oktober 2025. Pelaksanaan dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 28 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 330 hari kalender, sehingga ditargetkan rampung pada 12 September 2026.


Namun, hingga pertengahan Juli 2026, progres pembangunan belum dapat dipacu karena sebagian lahan yang dibutuhkan belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi bagi warga terdampak. Bahkan, dana tersebut telah dititipkan melalui Pengadilan Negeri Kota Agung sesuai mekanisme yang berlaku. Nilai kompensasi disebut menggunakan skema ganti untung, yang diklaim berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar.


Meski demikian, masih terdapat empat warga yang belum mengambil dana ganti rugi, yakni Mansyur SY, Junaidi, Hartono, dan Suryan.


Sebelumnya, seorang warga lainnya, Suwardi, juga sempat menolak menerima kompensasi. Namun, setelah melalui proses komunikasi dan pendekatan oleh tokoh masyarakat, ia akhirnya bersedia mengambil dana ganti rugi di Pengadilan Negeri Kota Agung sekitar satu bulan lalu.


Seorang sumber di lapangan menyebutkan, keterlambatan penyelesaian pembebasan lahan dapat berdampak langsung terhadap target penyelesaian proyek.


"Anggaran dari pemerintah pusat sudah tersedia. Namun kalau pekerjaan fisik tidak segera dimulai secara maksimal, waktu pelaksanaan akan semakin sempit sehingga target September 2026 berpotensi tidak tercapai," ujarnya.


Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Usman Mursyid, tokoh masyarakat sekaligus Koordinator Forum Masyarakat Tanggamus (ForMat). Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengambil peran aktif dalam membantu menyelesaikan persoalan nonteknis yang menghambat proyek, Sabtu (18 Juli 2026).


Menurut Usman, pendekatan secara persuasif kepada warga yang belum menerima ganti rugi dinilai penting agar pembangunan dapat segera berjalan tanpa hambatan.


"Kami berharap Bupati Tanggamus dapat turun langsung melakukan dialog dan pendekatan kepada warga. Ini merupakan proyek dari pemerintah pusat yang sangat penting bagi masyarakat. Jangan sampai pembangunan terhambat karena persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi," kata Usman.


Ia menegaskan, Jembatan Way Kandis memiliki fungsi strategis sebagai akses utama yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dengan ruas Jalan Lintas Sumatera. Karena itu, keterlambatan proyek dikhawatirkan tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran negara.


Jika persoalan pembebasan lahan tidak segera menemukan titik temu, target penyelesaian proyek pada 12 September 2026 diperkirakan sulit tercapai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini diharapkan segera dapat dimanfaatkan untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanggamus. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan