Jawapes Serang – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti kepada Polda Banten menuai apresiasi luas. Praktisi hukum sekaligus Advokat Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates, Arnol Sinaga, menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan yang sangat layak atas dedikasi, profesionalisme, dan konsistensi Polda Banten dalam memberikan pelayanan publik serta menegakkan hukum.
Menurut Arnol Sinaga, Polda Banten tidak hanya berhasil melahirkan sejumlah perwira tinggi yang kini menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri, mulai dari Karo Binkar, Kadiv Propam, Kepala BNN hingga Kapolri, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) secara nyata dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
"Polda Banten sangat layak menerima penghargaan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo Subianto. Rekam jejak melahirkan perwira-perwira tinggi di posisi strategis Polri menjadi bukti kualitas kepemimpinannya. Lebih dari itu, prinsip PRESISI benar-benar kami rasakan langsung saat berurusan dengan pelayanan hukum di sana," ujar Arnol Sinaga, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan tersebut didasarkan pada pengalaman langsung saat mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Polda Banten. Ia menilai proses penerimaan laporan, gelar perkara internal bersama Subdit Piket, hingga pemeriksaan bukti dan saksi berlangsung cepat, profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/303/VII/SPKT III/DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026, setelah pihak terlapor tidak mengindahkan somasi yang telah beberapa kali dilayangkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana transaksi keuangan berupa pencairan cek Bank BNI atas nama PT MIK (Merlian Indah Karya) senilai lebih dari Rp9 miliar yang diduga menggunakan stempel PT RGM secara tidak sah.
Arnol Sinaga menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Ia bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan informasi penyidik, surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor telah dikirimkan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir dengan alasan sakit. (Red)
Arnol Sinaga berharap Polda Banten tetap konsisten menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Kami sangat percaya pada integritas Polda Banten. Unsur pidana dan mens rea atau niat jahat dalam perkara ini sangat jelas. Kami berharap proses penanganannya berjalan objektif, transparan, dan tuntas. Di hadapan hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Arnol Sinaga.
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments