Ketua RW 6 Banyu Urip Wetan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Muka Umum, Sebut Wartawan "Gadungan" di Hadapan Pejabat dan Warga

 

Dok: wartawan bersama petugas Satpol PP

Jawapes Surabaya – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang Ketua RW 6 di Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya, berinisial RS, diduga melontarkan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan profesi jurnalis saat berlangsungnya kegiatan di lingkungan warga, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa itu tidak terjadi di ruang tertutup. Menurut hasil penelusuran, ucapan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan pejabat kelurahan, petugas Satpol PP, serta puluhan warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, RS diduga secara langsung menyebut seorang wartawan Media Bhirawanews sebagai "wartawan gadungan". Tidak berhenti di situ, ia juga diduga menuding wartawan tersebut kerap meminta uang kepada proyek-proyek tanpa menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu sontak menuai keberatan dari wartawan yang menjadi sasaran. Ia menilai tuduhan tersebut bukan sekadar menyerang dirinya secara pribadi, melainkan juga mencoreng kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya sangat kecewa. Saya disebut wartawan gadungan dan dituduh meminta uang kepada proyek-proyek di depan pejabat pemerintah, petugas Satpol PP, dan masyarakat. Tuduhan itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya," ujar wartawan yang bersangkutan.

Menurutnya, kehadiran di lokasi semata-mata untuk melakukan peliputan dan pengawasan terhadap kegiatan yang menjadi kepentingan publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Sebagai jurnalis, kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada kami," tegasnya.

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa ucapan tersebut diduga disampaikan di hadapan sejumlah saksi. Apabila seluruh keterangan tersebut terbukti, peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan etika seorang pemimpin lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi verbal terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pakar hukum dan organisasi pers selama ini menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi seseorang di ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Bhirawa News menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan independen. Apabila terdapat perkembangan, termasuk klarifikasi dari Ketua RW 6 maupun keterangan dari para saksi yang hadir, akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya demi memenuhi hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan