![]() |
| Salah satu barang bukti (odong-odong) dugaan tidak pidana korupsi Oknum Kepala Desa dan Eks Perangkat Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Dalam perkara yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi SH., S.I.K., MH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan laporan Polisi tertanggal 27 Januari 2026.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), Perangkat Desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kapolresta Banyumas, Jumat (24/07/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka yang juga merupakan warga Kecamatan Wangon ini, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), diantaranya pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan melalui penyedia jasa dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang didanai dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Tak hanya itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera juga diduga menyimpang. Penyertaan modal BUMDes pada tahun 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai lebih dari Rp.225 Juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya, melainkan langsung dikendalikan oleh kedua tersangka. Bahkan, penyidik menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 mencatat nilai kerugian negara mencapai Rp.741.588.600,18.
Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp.8,5 Juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah," imbuhnya.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga proses pelimpahan ke pengadilan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran," tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments