![]() |
| Kepala DPMPTSP Situbondo memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Forum Konsultasi Publik |
Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaran Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, bertempat di Aula kantor DPMPTSP, Selasa (28/7/2026).
Dikonfirmasi awak media di sela-sela acara FKP, Kepala DPMPTSP Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan, kegiatan Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang akan di terapkan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Kegiatan FKP ini dilaksanakan karena ada perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 disempurnakan menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Perubahan yang paling signifikan adalah terdapat penyederhanaan perizinan. Sehingga SOP yang kita buat dan sudah dilaksanakan harus diubah sesuai dengan PP yang baru. DPMPTSP perlu mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyusun SOP sesuai koridor peraturan PP yang baru dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Situbondo," ujarnya. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments