Tajuk Eko Gagak: Transformasi Dewan Kesenian Menjadi Dewan Kebudayaan



Surabaya, Jawapes - Sejarah perjalanan kebudayaan Kota Surabaya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Dewan Kesekian Surabaya (DKS). Lembaga yang berdiri pada 1 Oktober 1971 atas prakarsa Wali Kota Surabaya saat itu, Kolonel Soekotjo, dengan pelukis Karjono JS sebagai ketua pertamanya. Selama lebih dari lima dekade, DKS menjadi salah satu rumah kreativitas bagi para seniman Kota Pahlawan. Berbagai kegiatan seni lahir dari ruang-ruang yang tersedia di kawasan Balai Pemuda. Dari panggung teater, pameran seni rupa, diskusi kebudayaan, hingga berbagai ekspresi kreatif lainnya. Namun perjalanan panjang tersebut tidak selalu berjalan mulus.

Seiring perubahan zaman, DKS kerap berada dalam pusaran dinamika internal maupun eksternal. Sebagian kalangan menilai fungsi dewan kesenian mulai bergeser. Dari yang semula menjadi ruang pengembangan gagasan dan karya seni, perlahan lebih banyak berperan sebagai penyelenggara kegiatan atau event organizer. Kritik itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah dewan kesenian masih mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai penggerak kebudayaan, atau hanya menjadi penyelenggara agenda-agenda seremonial?

Konflik besar mulai mencuat ketika proses pemilihan Ketua DKS periode 2019–2024 tidak memperoleh pengakuan dari Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot berpendapat proses pemilihan tersebut tidak memenuhi mekanisme yang dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kepengurusan DKS hasil pemilihan 29 Desember 2019 tidak pernah memperoleh Surat Keputusan maupun pelantikan resmi dari pemerintah kota. Di sisi lain, pengurus DKS berpendapat bahwa mereka telah menjalankan mekanisme organisasi sebagaimana mestinya dan merasa diabaikan oleh pemerintah daerah.

Dari sinilah hubungan antara DKS dan Pemkot Surabaya memasuki fase ketegangan yang berkepanjangan. Ketidakjelasan status kelembagaan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas organisasi. DKS kehilangan akses terhadap dukungan anggaran pemerintah sehingga aktivitasnya mengalami stagnasi. Bagi sebagian seniman, situasi tersebut bukan sekadar konflik administrasi, melainkan konflik mengenai legitimasi dan pengakuan terhadap ruang kebudayaan.

Ketegangan semakin meningkat ketika pada tahun 2022 Pemerintah Kota Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya melalui keputusan wali kota. Pembentukan DKKS memunculkan dualisme yang semakin memperlebar jurang perbedaan di kalangan seniman Surabaya. Satu pihak menganggap langkah pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi kevakuman organisasi. Pihak lain melihatnya sebagai pengabaian terhadap hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya. Akibatnya, ekosistem seni Surabaya mengalami fragmentasi. Komunitas-komunitas budaya terbelah dalam berbagai sikap dan posisi. Babak berikutnya terjadi pada Mei 2026 ketika Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengosongan sekretariat DKS di kawasan Balai Pemuda. Bagi pemerintah, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan aset dan tata kelola ruang publik agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun bagi sebagian seniman, pengosongan itu dipandang sebagai simbol tersingkirnya ruang budaya yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah kesenian kota. Balai Pemuda bukan sekadar gedung. Ia adalah ruang memori kolektif. Tempat lahirnya ide, karya, perdebatan, dan perjalanan panjang kebudayaan Surabaya. Karena itu, polemik mengenai Balai Pemuda sesungguhnya bukan hanya soal ruang fisik, tetapi menyangkut makna kebudayaan itu sendiri. Momentum penting kemudian hadir bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733.

Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029. Bagi pemerintah, pembentukan Dewan Kebudayaan bukan sekadar pergantian nama lembaga. Ia merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pendekatan kebudayaan yang lebih luas dan komprehensif. Jika selama ini dewan kesenian berfokus pada aspek seni, maka Dewan Kebudayaan diarahkan untuk mengakomodasi seluruh Objek Pemajuan Kebudayaan. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, cagar budaya, hingga seni. Dengan kata lain, kebudayaan tidak lagi dipandang sebatas panggung pertunjukan atau pameran karya, tetapi sebagai keseluruhan identitas peradaban masyarakat. Transformasi inilah yang sesungguhnya menjadi titik krusial.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Dewan Kesenian harus dipertahankan atau diganti. Pertanyaannya adalah: mampukah Dewan Kebudayaan Surabaya menjadi rumah besar bagi seluruh elemen kebudayaan kota? Karena perubahan struktur tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Jika konflik lama hanya berpindah wadah, maka yang berubah hanyalah papan nama. Namun jika Dewan Kebudayaan mampu menjadi ruang dialog yang inklusif, terbuka, dan partisipatif, maka transformasi ini bisa menjadi momentum penting bagi masa depan kebudayaan Surabaya.

Surabaya adalah kota yang dibangun oleh keberagaman. Kota pelabuhan ini melahirkan ludruk, teater rakyat, musik jalanan, sastra, seni rupa, tradisi kampung, hingga berbagai ekspresi budaya urban yang terus berkembang. Karena itu kebudayaan tidak boleh menjadi milik kelompok tertentu. Balai Pemuda bukan milik satu komunitas. Bukan milik satu organisasi. Bukan pula milik satu generasi. Balai Pemuda adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Dan kebudayaan pada akhirnya bukan soal siapa yang menguasai ruang, melainkan siapa yang mampu menjaga ruang itu tetap hidup bagi generasi yang akan datang. Transformasi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan bisa menjadi akhir dari konflik panjang yang melelahkan. Tetapi bisa pula menjadi awal babak baru yang lebih besar. Pilihan itu kini berada di tangan seluruh pelaku kebudayaan Surabaya. Karena menjaga kebudayaan sejatinya bukan hanya menjaga masa lalu, melainkan menjaga masa depan peradaban kota.

Surabaya, 01 Juni 2026
Penulis: Eko Gagak (Aktivis ’98)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan