RDP komisi lll: Rapat dengar pendapat di ruang komisi lll, pembahasan tentang buruknya pelayanan, lambatnya penanganan Dinsos kota Probolinggo. Dan perwakilan masyarakat aliansi legam.
Aliansi Legam juga Mengupas kasus kekerasan terhadap anak yang penanganannya dinilai terlambat. Pendampingan psikologis dan hukum dari dinas terkait baru berjalan setelah proses persidangan di pengadilan dimulai dan ramai menjadi perbincangan di media sosial.
"Kami melihat ada pendampingan yang baru bergerak setelah kasusnya viral, padahal proses hukumnya sudah sampai ke pengadilan. Hal seperti inilah yang harus diperbaiki. Pemerintah seharusnya lebih bijak dan memberikan pelayanan lebih cepat sejak laporan pertama diterima," tegas Haris.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dinsos P3A Kota Probolinggo, Madihah S.K.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan setiap laporan kekerasan yang masuk ke sistem pengaduan.
Terkait kasus yang sempat viral, Madihah menjelaskan bahwa petugas di lapangan sengaja bekerja tanpa publikasi sejak awal demi menjaga privasi dan memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur.
"Semua peran kami sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur operasional yang berlaku. Kami datangi korbannya, dilakukan asesmen psikologis oleh tenaga ahli, pemberian pendampingan moral, hingga koordinasi rutin dengan penyidik kepolisian. Jadi bukannya kami tidak bekerja," terang Madihah di hadapan para anggota Dewan.
Selain itu Madihah juga mengakui bahwa jangkauan sosialisasi program perlindungan anak selama ini memang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran operasional daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, meminta Dinsos P3A segera membenahi pola komunikasi publik dan berjanji akan mendukung penambahan anggaran demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
"Kita ingin masyarakat tahu hak-haknya dan paham ke mana harus melapor begitu mereka menjadi korban," ujar Muchlas.
Bagi legislatif, keberhasilan program daerah tidak boleh hanya diukur dari piagam penghargaan di atas kertas, melainkan harus berdampak nyata pada masyarakat. RDP ini menjadi catatan penting bahwa praktik di lapangan terkait status Kota Layak Anak di Kota Probolinggo masih memerlukan banyak perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera meningkatkan kecepatan respons, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan pendampingan korban dilakukan sejak awal laporan diterima tanpa harus menunggu kasus mencuat ke publik. (Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments