Surabaya, Jawapes -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai intervensi kesehatan dan gizi publik penunjang pembelajaran guna mencetak generasi yang sehat dan berdaya saing. Dengan target menjangkau 82,9 juta penerima manfaat meliputi siswa PAUD, SD, SMP hingga pesantren, balita, dan ibu hamil. Program ini menggunakan standar gizi ketat untuk mencegah malnutrisi dan menjaga tumbuh kembang anak.
Di tataran global, inisiatif serupa bukanlah hal baru. Thailand telah merintis program serupa sejak 1952, sementara Tiongkok memulainya pada 2011 khusus untuk siswa pedesaan. Di Indonesia, gagasan ini mengakar sejak 2006 dan kini diwujudkan sebagai bagian dari program strategis nasional Asta Cita.
Perdebatan Anggaran dan Gugatan Konstitusi
Pelaksanaan MBG bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional (BGN), serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terkait tata kelola penyediaan dan distribusinya.Masalah muncul ketika alokasi dana MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dinilai keliru karena MBG merupakan program gizi, bukan pendidikan murni. Alokasi dana MBG yang mencapai Rp223-Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2026 memicu polemik hukum. Kebijakan ini berpotensi mengurangi porsi anggaran murni untuk kualitas guru, sarana sekolah, dan bantuan siswa tidak mampu.
Atas dasar itu, uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut digugat karena dinilai melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait kewajiban alokasi murni pendidikan minimal sebesar 20%.
Krisis Lapangan dan Kasus Keracunan Massal
Selain masalah hukum, operasional program di lapangan menghadapi tantangan berat. Hingga pertengahan 2026, program ini telah merealisasikan penyaluran kepada 61,9 juta orang, atau sekitar 74,8% dari total target sasaran. Namun, pelaksanaannya diwarnai insiden keselamatan pangan yang memprihatinkan. Komnas HAM dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat sekitar 37.000 hingga 38.000 korban keracunan makanan di berbagai daerah, dengan titik kasus tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang menuntut evaluasi menyeluruh.Skandal Mega Korupsi Tata Kelola Dapur
Di tengah sorotan gizi dan pendidikan, skandal korupsi tata kelola MBG menambah daftar panjang masalah program ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.Modus operandi penyimpangan tersebut cukup sistematis, mencakup:
- Jual Beli Titik Dapur: Menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra swasta senilai Rp100 juta per titik.
- Pemotongan Dana: Pemindahan pengelolaan SPPG dari yayasan demi insentif harian, dan pemotongan dana operasional.
- Penggelembungan Harga (Markup): Manipulasi harga dalam pengadaan puluhan ribu aset seperti motor listrik, TV, tablet, dan sepatu.
Sikap Pemerintah dan Langkah Restrukturisasi
Meski diterpa berbagai gelombang protes, insiden keracunan, dan skandal korupsi, pemerintah pusat menegaskan tidak akan membubarkan Program MBG karena merupakan kontrak politik visi Asta Cita. Sebaliknya, pemerintah memilih untuk mengambil langkah perbaikan drastis, penyempurnaan transparansi, dan akuntabilitas tata kelola merespons kritik publik. Sebagai langkah restrukturisasi, anggaran MBG pada tahun 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun demi efisiensi dan ketepatan sasaran. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur SPPG yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Penutupan permanen hanya akan dilakukan bagi dapur yang mengabaikan higiene sanitasi dan fasilitas dasar limbah (IPAL).Pemerintah terus mendorong sinergi Program MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berlandaskan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Langkah ini diambil agar program tidak sekadar menekan angka stunting, tetapi juga menjadi roda penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. "Di penghujung pengetikan atau penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, semoga Pancasila dan UUD 1945 masih ada dan tidak menjadi kedok."
Kontributor: Eko Gagak
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments