Disnaker Lumajang Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk Ribuan Ojol Hingga Driver Wisata


Jawapes Lumajang – Kepedulian dari pemerintah daerah kabupaten Lumajang terus berikhtiar membantu dan meringankan tenaga kerja, salah satunya pengemudi ojek dan pengemudi wisata, Minggu (7/6/2026).

Disnaker Kabupaten Lumajang menggandeng komunitas ojek online di Lumajang untuk menyasar 10.000 pengemudi ojek termasuk pengemudi wisata, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

​Program perlindungan tersebut sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi pekerja yang rentan risiko.

​Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan, menyatakan bahwa bantuan tersebut menyasar profesi dengan risiko kerja tinggi.

Sepanjang periode September hingga Desember 2026, para pengemudi ojek akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

"Kuotanya besar karena Lumajang dapat tambahan kuota. Jadi selain ojek, kuota bantuan ini nantinya juga akan diberikan kepada profesi lain seperti nelayan dan pekerja informal lainnya," ungkap Subechan

Saat ini, pihak Disnaker tengah melakukan verifikasi data agar program yang bersumber dari DBHCT tersebut tepat sasaran dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh para penerima selama periode pelaksanaan dimulai.

"Ini untuk periode ke dua, sebelumnya sudah kita berikan untuk buruh tani tembakau dan buruh tambang," jelasnya.

Sementata ​Ketua Paguyuban Ojek Online Lumajang (POOL), Yony Febrianto, menyambut positif hal tersebut.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut memberikan kepastian perlindungan bagi kawan-kawan pengemudi ojek, baik online maupun lokal.

​"POOL siap menjembatani sosialisasi program ini hingga ke ojek pangkalan. Harapannya, tidak ada lagi perbedaan, semua ojek bisa bersatu dan bekerja dengan tenang untuk menafkahi keluarga," pungkasnya.

( Eko/Humas Media )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan