Diduga Yayasan An Nahdla Tak Amanah Atas Tanah Wakaf Seluas 3.270 M², Wakif Lanjut Proses Hukum di Polres Banjarnegara

Sri Kasihani (kiri) pemberi wakaf (wakif) Yayasan An Nahdla yang didampingi kuasa hukum Dr Endang Yulianti SH (kanan) usai memenuhi undangan tambahan keterangan di Polres Banjarnegara.


Jawapes, BANJARNEGARA - 
Tanah seluas 3.270 M² milik keluarga Sri Kasihani yang di wakafkan dengan ikrar wakaf di KUA Banjarnegara untuk pemanfaatan umat Islam melalui Yayasan An Nahdla Banjarnegara diterima oleh Hj. Choiriyah sebagai Ketua Yayasan pada tanggal 27 Juni 2014, diduga disalahgunakan oleh oknum Yayasan berinisial DF (salah satu anak pembina yayasan) dan MA yang merupakan suami dari DF.

Penyalahgunaan yang dimaksudkan, diduga DF dan MA melakukan peralihan transaksi jual beli SHM No. 923 tempat di Parakancanggah antara Sri Kasihani (Wakif) dengan Ali Hanan (Pembina Yayasan An Nahdla Banjarnegara) sebagai penerima wakaf melalui Notaris berinisial EPN pada tanggal 18 Juli 2023, yang dimana Sri Kasihani dan Ali Hanan tidak mengetahui isi dari penandatanganan berkas akta notaris tersebut. 

Setelah modus itu berjalan lancar, dan peralihan menjadi sertifikat atas nama pribadi bukan sebagai nama Yayasan An Nahdla, kemudian diduga dijadikan agunan/jaminan hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto sebesar Rp. 3,5 Milyar oleh DF dan MA. Peristiwa itupun kini menjadi perkara hukum atas laporan Polisi oleh pihak pemberi wakaf (Wakif) di Polres Banjarnegara.

Berdasarkan keterangan atas laporan Sri Kasihani (Wakif) ke Polres Banjarnegara melalui kuasa hukumnya Dr. Endang Yulianti SH menyampaikan, bahwa hari ini Wakif (pemberi wakaf) ke Yayasan An Nahdla Banjarnegara, memenuhi undangan untuk memberikan keterangan tambahan di Polres Banjarnegara.

"Wakif (pemberi wakaf tanah) ke Yayasan An Nahdla telah memenuhi undangan pihak Polres Banjarnegara guna memberikan keterangan tambahan atas laporannya. Semoga proses perkara ini berjalan sesuai penerapan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tutur Endang Yulianti usai pendampingan klien Sri Kasihani untuk memberikan keterangan tambahan di Polres Banjarnegara, Senin sore (15/06/2026) Pukul 15.45 Wib.

Dr. Endang Yulianti SH juga menambahkan, dari rangkaian peristiwa tanah Wakaf ini, DF dan MA terindikasi juga melakukan modus lain terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen lainnya untuk melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan Yayasan An Nahdla, seperti halnya merancang perubahan struktural Yayasan tanpa pemberitahuan dan kejelasan yang benar.

"Kami telah melakukan gugatan ke PTUN terkait perubahan Struktural Yayasan An Nahdla Banjarnegara yang diduga dilakukan oleh DF dan MA," ungkapnya.

Proses take over perbankan pun sedang dilakukan guna menghilangkan jejaknya, kami sudah mengkroscek ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri, imbuhnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan