Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Coba Kabur di PN Kota Agung, Aksi Berhasil Digagalkan Petugas

Tahanan Persetubuhan Anak Coba Kabur di PN Kota Agung, Aksi Berhasil Digagalkan Petugas
Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Coba Kabur di Pengadilan Negeri Kota Agung


Jawapes Tanggamus – Persidangan kasus persetubuhan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri Kota Agung sempat diwarnai insiden percobaan kabur oleh terdakwa Syafruddin, Selasa (19/5/2026) petang.


Aksi nekat terdakwa berhasil digagalkan oleh tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama aparat Polres Tanggamus yang sigap melakukan pengejaran dan pengamanan.


Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban dihentikan sementara untuk pelaksanaan salat Magrib sekitar pukul 17.54 WIB.


Sebelumnya, terdakwa bersama tahanan lain dijemput dari Rutan Kelas IIB Kota Agung dan Lapas Kelas IIB Kota Agung sebelum dibawa ke ruang sidang PN Kota Agung.


Saat hendak dimasukkan kembali ke ruang tahanan pengadilan, borgol terdakwa dibuka oleh salah satu petugas pengawal. Namun tiba-tiba terdakwa menundukkan badan seolah memperbaiki celana lalu langsung berlari mencoba melarikan diri.


“Terdakwa sempat melompat pagar area pengadilan, namun langsung dilakukan pengejaran oleh tim pengawal tahanan bersama pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil diamankan kembali sekitar 30 menit kemudian,” ujar Eko.


Ia menegaskan, kasus yang dilakukan terdakwa tergolong sangat serius dan menimbulkan reaksi penolakan dari lingkungan maupun keluarganya sendiri.


“Intinya kasus sebiadab itu menyebabkan terdakwa melakukan hal senekat itu, namun karena kesigapan tim pengawalan persidangan sehingga dapat langsung diamankan. Hal tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menegakkan kebenaran terhadap perbuatan pelaku yang bejat,” tegasnya.


Eko juga mengapresiasi seluruh petugas pengamanan yang bergerak cepat sehingga situasi tetap terkendali dan terdakwa berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lebih besar.


Setelah berhasil diamankan, terdakwa diketahui mengalami keseleo pada bagian kaki dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang guna menjalani pemeriksaan medis.


“Hasil rontgen menyatakan kaki terdakwa hanya mengalami keseleo, bukan patah tulang seperti informasi yang sempat beredar,” tambahnya.


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Imas didampingi Sarif membenarkan adanya insiden tersebut.


“Benar, terdakwa sempat kabur dan melompati pagar. Namun berhasil diamankan kembali sekitar 30 menit kemudian dalam kondisi kaki keseleo,” ujarnya.


Terdakwa dijadwalkan kembali menjalani persidangan lanjutan pada pekan depan dengan pengamanan yang diperketat. (Ady

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan