![]() |
| Camat Pekuncen, Dhany Budiarto S.STP saat temui peserta aksi damai terkait tuntutan pemberhentian Kades Banjaranyar |
Jawapes, BANYUMAS - Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan penyelenggara Pemerintahan dalam pelayanan terhadap warganya sesuai pada tupoksi yang ada, hal itu disebutkan berdasarkan pada UU No. 6 tahun 2014. Dimana sinergitas keduanya, krusial untuk mewujudkan pembangunan pada desanya dan memberikan kesejahteraan bagi warganya. Sedangkan untuk kewajiban Pemerintah Desa adalah, meningkatkan kualitas kehidupan serta dapat menjaga kerukunan dan mengembangkan sistem demokrasi. Namun sebaliknya, peristiwa yang menimpa Kepala Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas justru oleh ratusan warganya di demo agar mundur dari jabatannya.
Bentuk pelanggaran yang dimaksudkan oleh warga antara lain, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hingga kasus yang dinilai meresahkan warga.
Adapun poin-poin yang disuarakan dalam aksi adalah ;
1. Pola Kepemimpinan Kades dipertanyakan.
2. Dugaan ketidak sesuaian Pajak PBB.
3. Dugaan pungutan liar terhadap warga.
4. Tidak transparan mengenai dana sewa pasar malam.
5. Mengenai pembangunan kolam renang yang mangkrak.
6. Mengenai jual beli garapan tanah kas desa.
7. Fungsional pasar induk dan lapangan yang tidak sesuai.
8. Ketidak jelasan hasil sewa parkir dan kios BUMDES.
9. Beban biaya tagihan Pamsimas kepada warga.
10. dan beberapa poin lainnya.
![]() |
| Pengamanan dan pengawalan aksi damai warga Desa Banjaranyar oleh petugas Polresta Banyumas secara humanis |
Saat disinggung mengenai hasil audiensi bersama Camat Pekuncen (Forkompincam), Kepala Desa dan perwakilan peserta aksi, Samid menyampaikan, Robi Wibowo tidak mau mundur dari Jabatannya serta beranggapan merasa paling benar.
"Jika tuntutan ini di indahkan, maka kami akan adakan aksi yang lebih besar lagi. Robi Wibowo dinilai sudah tidak layak memimpin Desa Banjaranyar," ungkapnya.
Dilain pihak, Camat Pekuncen, Dhany Budiarto S.STP mengungkapkan, pada prinsipnya kami menampung aspirasi warga masyarakat Desa Banjaranyar. Bagaimana juga aksi ini kan dilindungi oleh undang-undang. Alhamdulillah acara ini berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif.
"Kami siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat. Dalam hal ini, biarkan kami berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jangan mengambil tindakan-tindakan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri, Contohnya, misalnya dengan menyegel Kantor Desa, otomatis pelayanan bisa berhenti, kan itu bisa merugikan pelayanan pada masyarakat. Kita tetap mengedepankan musyawarah dan kami berharap Desa Banjaranyar adem ayem," pungkasnya.(Cpt)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments