![]() |
| Dok: Operator serta pembeli dengan motor tangki modifikasi |
Jawapes Sidoarjo,- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 54.612.08 Jalan Raya Gedangan No. 97–99, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung secara terang-terangan dan terorganisir. Ironisnya, pihak manajemen SPBU terkesan meremehkan konfirmasi awak media terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
Temuan itu diperoleh tim investigasi Jawapes saat melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Dalam investigasi tersebut, sejumlah kendaraan roda dua dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi tampak bebas keluar-masuk area pengisian Pertalite tanpa hambatan berarti.
Motor-motor tersebut terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi hingga lima kali bahkan diduga lebih. Setiap transaksi pengisian berkisar antara 10 hingga 15 liter Pertalite. Dugaan sementara, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali secara eceran oleh sejumlah pihak yang disebut berasal dari toko-toko Madura di wilayah Gedangan dan sekitarnya.
Yang paling mencolok, proses pengisian BBM justru dilakukan sendiri oleh pembeli. Sementara operator SPBU tampak duduk santai di dekat dispenser pompa seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan. Padahal SPBU tersebut bukan kategori SPBU mandiri yang memperbolehkan konsumen melakukan pengisian secara mandiri.
Saat dimintai keterangan oleh tim investigasi, seorang operator berinisial ALD mengakui bahwa konsumen sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pengisian sendiri.
“Tidak diperbolehkan pak, karena ini bukan SPBU mandiri,” ujar Aldi kepada tim investigasi.
Namun pengakuan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Aktivitas pengisian mandiri tetap berlangsung tanpa larangan maupun tindakan tegas dari petugas SPBU.
Lebih lanjut, Aldi juga membenarkan bahwa operator lain berinisial NH di dispenser pompa berbeda diduga melakukan pola pelayanan serupa. Keduanya disebut-sebut menerima imbalan antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dari setiap kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Praktik ini diduga bukan sekadar ulah oknum operator semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah diketahui oleh manajer SPBU bernama DDK. Namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penghentian maupun pengawasan serius dari pihak manajemen.
Sikap manajemen SPBU yang terkesan pasif justru dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Padahal distribusi BBM subsidi merupakan program negara yang diawasi ketat karena menyangkut hak masyarakat kecil. Jika benar BBM subsidi diperjualbelikan kembali melalui modus pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi, maka praktik tersebut diduga kuat melanggar aturan distribusi migas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, penggunaan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang juga diduga melanggar ketentuan distribusi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan pengawasan maupun penindakan dari pihak terkait. Padahal aktivitas kendaraan modifikasi yang mondar-mandir melakukan pengisian Pertalite secara berulang nyaris mustahil tidak diketahui oleh pengelola SPBU maupun aparat pengawas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas migas untuk menelusuri dugaan praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin berani dan terbuka di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Bersambung ...
(Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments