Saat LSM dan "Oknum Wartawan" Lupa Peran, Publik Jadi Penonton


Jawapes, Surabaya, 21/04/2026 -Di negeri yang kaya organisasi dan penuh semangat advokasi, kadang publik dibuat bingung: mana yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mana yang sekadar memperjuangkan kepentingan sendiri.

Fenomena ini bukan cerita baru, beberapa kalangan mulai menyoroti dugaan praktik segelintir oknum yang memanfaatkan label LSM, Ormas, bahkan profesi wartawan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Seorang aktivis '98 Eko Gagak, menyampaikan kritiknya dengan nada yang cukup tajam. Menurutnya, ada kecenderungan organisasi dijadikan "kendaraan", bukan "pengabdian". Ada yang membawa nama LSM atau Ormas, tapi yang diperjuangkan justru kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujarnya.

Dalam lanskap yang semakin riuh, publik seakan disuguhi tontonan baru: rapat-rapat serius, grup WhatsApp yang ramai, hingga diskusi yang terlihat idealis namun kadang berujung pada agenda yang sulit dijelaskan ke masyarakat luas. Yang lebih menarik, kata Eko Gagak, ketika profesi wartawan ikut terseret dalam pusaran tersebut. Bukan sebagai pengawas, melainkan diduga sebagai bagian dari arus yang sama.

Wartawan seharusnya menjaga independensi, bukan ikut terlibat dalam kepentingan tertentu," tegasnya. Di titik ini, batas antara pengawas dan pelaku menjadi kabur. Padahal, dalam teori sederhana, wartawan menulis bukan ditulis. Mengawasi bukan diawasi oleh kepentingan.

Fenomena ini tentu tidak bisa digeneralisasi. Banyak LSM, Ormas, dan wartawan atau jurnalis yang tetap bekerja sesuai fungsi dan etika. Namun, kehadiran oknum-oknum seperti ini cukup untuk membuat kepercayaan publik goyah. Organisasi dan profesi ini bukan milik pribadi. Ada tanggung jawab moral yang harus dijaga," tambah Eko Gagak.

Akhirnya, publik hanya bisa berharap satu hal sederhana bahwa label "pengaku aktivis", "LSM", "Ormas" atau "wartawan" tidak sekadar menjadi atribut, tetapi benar-benar dijalankan sesuai makna. Karena, ketika semua orang mengaku berjuang untuk rakyat, pertanyaan berikutnya menjadi penting: rakyat yang mana?

(Redaksi)
Baca Juga

View

3 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

  1. Cara buka blokir bale BTN mobile lewat WhatsApp resmi tanpa ke cabang15 Mei 2026 pukul 16.36

    Jika Anda mengalami kendala serupa, hubungi segera:
    (+6282381434013) atau (+6282194565774) (Layanan WhatsApp Resmi BTN)

    Layanan yang tersedia:

    · Panduan lengkap pemulihan akun BTN Mobile terblokir
    · Reset PIN, password, dan pertanyaan keamanan
    · Verifikasi data nasabah untuk buka blokir instan
    · Informasi dokumen dan prosedur resmi BTN

    Tagar:
    #BTNMobileOnline #BTNAppsRecovery #BTNErrorTransaksi #BTNOnlineIndonesia #BTNDigitalApps #BTNHelpCenter #BTNMobileNasabah #BTNUpdate2026

    BalasHapus
  2. Layanan ini menyediakan panduan lengkap untuk pemulihan akun BTN Mobile15 Mei 2026 pukul 16.39

    Jika Anda mengalami kendala serupa, hubungi segera:
    +62 823_8143_4013 atau +62 821_9456_5774 (Layanan WhatsApp Resmi BTN)

    Layanan yang tersedia:

    · Panduan lengkap pemulihan akun BTN Mobile terblokir
    · Reset PIN, password, dan pertanyaan keamanan
    · Verifikasi data nasabah untuk buka blokir instan
    · Informasi dokumen dan prosedur resmi BTN

    Tagar:
    #BTNMobileOnline #BTNAppsRecovery #BTNErrorTransaksi #BTNOnlineIndonesia #BTNDigitalApps #BTNHelpCenter #BTNMobileNasabah #BTNUpdate2026

    BalasHapus
  3. Salah Memasukkan Kode OTP 5 Kali? BTN Langsung Blokir Akun Anda15 Mei 2026 pukul 16.51

    Salah memasukkan kode OTP sebanyak 5 kali berturut-turut? BTN akan langsung memblokir akun Anda demi keamanan. Ini bisa dipulihkan tanpa ke cabang.

    Hubungi tim pemulihan akun resmi BTN melalui WhatsApp:
    +6282381434013 atau +6282194565774

    Layanan yang tersedia:
    - Buka blokir akun
    - Reset metode OTP
    - Pastikan nomor penerima OTP aktif
    - Verifikasi data nasabah

    Tagar:
    #BTNMobileOnline #BTNAppsRecovery #BTNErrorTransaksi #BTNOnlineIndonesia #BTNDigitalApps #BTNHelpCenter #BTNMobileNasabah #BTNUpdate2026

    BalasHapus

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan