Jawapes, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka yang melibatkan seorang kepala Desa Ngadisari Sunaryono dan perangkatnya Budi dalam kasus pengeroyokan terhadap petani kentang Dedi Widiyanto (23), di kawasan lereng Gunung Bromo. Rabu (25/3/26) Malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara. Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di hadapan umum hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan perdana tersangka pada Rabu (15/4/26) di Mapolres Probolinggo. Penyidik mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, membenarkan status hukum tersebut. Ia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.
"Benar, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya. Kamis (16/4/26) siang.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami menilai tersangka masih kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Namun, kami tegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti dan pemenuhan unsur-unsur pidana sudah sangat jelas berdasarkan alat bukti yang kami miliki," tambah AKP Made
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum korban, sebilah senjata tooajam jenis golok, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka jusru menjadi perhatian publik, karena salah satu tersangka masih berstatus sebagai pejabat desa. Sehingga Kondisi tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk mengalirnya isu adanya dugaan intervensi yang menyeret nama Bupati Probolinggo dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada intervensi dari bupati. Jika ada itu namanya Fitnah gak papa, karna Ini murni perkara pidana secara personal. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan sudah ada surat tersangka." Ungkap Haris yang akrab disapa Gus Haris. Jumat (17/4/26) Siang.
Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian serius dikalangan masyarakat. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tidak membedakan status sosial pihak yang terlibat.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments