Jawapes Surabaya – Dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Surabaya Timur kembali mencuat dan kian menguat. Temuan lapangan dan keterangan korban mengindikasikan adanya dugaan kolaborasi antara calo dan oknum petugas.
Korban berinisial R mengaku kesulitan saat mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan pada Jumat (17/04/2026). Proses dihentikan karena kendaraan berstatus blokir akibat pemilik lama meninggal dunia dan diwajibkan balik nama (BBN).
“Saya kecewa. Kalau urus sendiri tidak bisa, harus BBN. Tapi lewat calo atau biro jasa bisa lancar dengan tambahan Rp1.100.000 di luar pajak,” ujar R.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya “paket” percepatan layanan: roda dua Rp750.000, roda empat Rp1.500.000–Rp1.750.000.
Upaya konfirmasi kepada Dirlantas Polda Jatim, Iwan Saktiadi, belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap komitmen layanan bebas calo.
Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, menegaskan praktik pungli di Samsat bukan hal baru dan menilai adanya pembiaran.
“Pungli di Samsat ini bukan hal baru, tapi yang jadi persoalan, seolah ada pembiaran. Pihak kepolisian terkesan tutup mata terhadap praktik yang terus berulang,” tegas Rizal, Minggu (19/4/2026).
Secara hukum, praktik pungli merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, oknum aparatur yang terlibat juga berpotensi dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian dan kode etik institusi.
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pungli, tetapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat maka Dirlantas Polda Jatim harus ambil tindakan tegas, (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments