Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Gudang Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo

Pergudangan Rama Sedati Gede

Jawapes, SIDOARJO - Polda Jatim melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik ilegal pengolahan Minyakita di dua gudang wilayah Sidoarjo. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing saat di lokasi pergudangan Rama kawasan Sedati Gede, Selasa (21/4/2026).

Hadir dalam pengungkapan kasus, Kombes Pol Roy Sihombing didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Pimwil Perum Bulog Prov Jatim, Disperindag Jatim, Balai Besar Pom Surabaya, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Di lokasi pergudangan Rama dibawah naungan PT. Sinar Agung Abadi, Polda Jatim memeriksa 12 orang diduga tersangka. Setelah dilakukan penyidikan, ada 4 orang berinisial HPT (38) warga Surabaya, MHS (33) warga Mojokerto, SST (51) warga Pasuruan dan ARS (29) warga Lamongan. Sedangkan di lokasi pergudangan Ritzgate BB 43 dibawah naungan PT. Aku Bisa Indonesia Maju, ada satu tersangka berinisial WF (41) warga Pakisrejo Kecamatan Ngantru Tulungagung," ucap Kombes Pol Roy Sihombing.

Lanjutnya, modus operandi yang digunakan yaitu HPT membeli bahan minyak goreng curah sebagai bahan baku ke produsen di Surabaya dengan PO dari beberapa distributor. Sedangkan MHS dan SST menerima penampungan di lokasi. Tersangka ARS berperan mengisi minyak ukuran 700-900 Ml kedalam plastik 1 liter dan untuk jerigen 5 liter diisi 4.600 Ml.

"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata PT. Sinar Agung Abadi diduga tidak mempunyai legalitas badan hukum, belum ber SNI dan membuat BPOM palsu," ungkapnya.

Pergudangan Ritzgate

Kegiatan yang dilakukan sejak Desember 2025 ini sudah melakukan pengiriman ke wilayah Jember, Tarakan dan Trenggalek dengan omzet ± Rp234.996.000.

Sedangkan di pergudangan Ritzgate BB 43 dibawah naungan PT. Aku Bisa Indonesia Maju ini melakukan pengurangan isi minyakita dalam kemasan 1 liter dan 5 liter.

Atas pelanggarannya, para tersangka disangkakan sesuai Pasal 120 ayat (1,2) UU Nomer 3 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3 milyar. Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 milyar. Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp35 milyar. 

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Dirrekrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan kegiatan yang mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib supaya segera ditindaklanjuti.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan