![]() |
| Ketua DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi awak media |
Jawapes, BONDOWOSO - Penanganan berat sejumlah jembatan rusak di berbagai wilayah pemerintah kabupaten, terkendala keterbatasan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Pemkab Bondowoso. Keterbatasan ini mengakibatkan tidak bisa dilakukan secara instan.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah telah dirancang jauh hari sebelum tahun pelaksanaan. Contohnya APBD 2027 sudah mulai disusun sejak Maret 2026 melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Problem mengenai APBD itu tidak bisa dilakukan secara instan dalam pengalokasian pembangunan sejumlah jembatan butuh proses panjang,” ujar Dhafir, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, dalam pembahasan penentuan seluruh kegiatan dan titik lokasi pembangunan, tidak gampang untuk merubahnya. Dhafir mencontohkan jembatan Sentong yang terletak di Dusun Nangkaan, sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2026. Namun, kewenangan jembatan tersebut berada di pemerintah provinsi karena termasuk jalan provinsi.
“Sejak sebelumnya beberapa jembatan yang dilaporkan oleh masyarakat sudah diketahui retak, maka yang berhak menganggarkan adalah provinsi pada pembahasan 2025 yang dilaksanakan 2026,” ungkapnya.
Sementara untuk jembatan lain yang menjadi kewenangan kabupaten, prosesnya tetap harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pembahasan bersama DPRD. (Fit/Fir)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments