Sidak LPG Subsidi di Pacitan, Pemkab Temukan Pelanggaran di Hotel dan Kafe Jelang Lebaran


Jawapes, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengintensifkan pengawasan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui inspeksi mendadak (sidak), sejumlah pelaku usaha masih ditemukan menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Sidak yang digelar pada Kamis (19/3/2026) hingga Jumat (20/3/2026) ini menyasar hotel, restoran, dan kafe di wilayah Pacitan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pemkab Pacitan bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pangkalan LPG.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Acep Suherman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan.

“Pada 19 Maret ini kami melakukan sidak di beberapa hotel dan rumah makan untuk memastikan penggunaan LPG sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidak, tim gabungan yang melibatkan lintas instansi seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Perekonomian, Satpol PP, serta analis perdagangan masih menemukan adanya pelanggaran.

Sedikitnya tiga pelaku usaha kedapatan menggunakan LPG 3 kg. Di antaranya sebuah kafe, serta hotel dan restoran yang mencampur penggunaan LPG subsidi dan non-subsidi.

“Kami mendapati tiga pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg, termasuk kafe serta hotel dan restoran yang mencampur penggunaan LPG subsidi dan non-subsidi,” jelas Acep.


Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari monitoring distribusi LPG subsidi selama periode 19 hingga 28 Maret 2026, guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga menjelang Lebaran.

Selain itu, Pemkab Pacitan menginstruksikan pangkalan LPG untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat sekitar serta melarang penjualan LPG 3 kg kepada pengecer hingga H+7 Lebaran.

Meski menemukan pelanggaran, Disdagnaker menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dan edukasi tetap menjadi prioritas dalam penindakan. Pemerintah berharap para pelaku usaha segera beralih ke LPG non-subsidi agar distribusi gas melon lebih tepat sasaran.

“Harapan kami, pelaku usaha patuh aturan dan beralih ke LPG non-subsidi, sehingga masyarakat yang berhak tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” pungkasnya. (Not)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan