Jawapes, SIDOARJO – Sebuah toko minuman keras (miras) yang berada di kawasan Perumahan Graha Kota, Kecamatan Sidoarjo, diduga tetap beroperasi selama bulan Ramadan meskipun telah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak toko agar menghentikan aktivitas penjualan miras selama bulan suci Ramadan. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan, dan aktivitas jual beli miras masih terus berlangsung.
Selain itu, toko tersebut juga disebut-sebut mengabaikan izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat dalam operasional usaha di kawasan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan mengambil langkah tegas. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait aktivitas penjualan miras selama Ramadan.
LPKAN berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran usai Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti bahwa aktivitas jual beli miras masih berlangsung selama Ramadan. Jika peringatan dari pemerintah daerah tidak diindahkan, maka kami akan turun ke jalan,” ujar perwakilan LPKAN.
Adapun rencana aksi demonstrasi tersebut akan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta toko yang dimaksud, yakni Outlet 23.
LPKAN berharap pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan, khususnya terkait peredaran minuman keras di wilayah permukiman, terlebih pada momentum bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya.(*)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments