Sering Dilintasi Kendaraan ODOL, Jalan Slamet Riyadi Lumajang Dipasangi Rambu Peringatan

Jawapes LUMAJANG - Menjelang arus mudik Lebaran, ruas jalan nasional (Yellow Line) di Kabupaten Lumajang yang berada dalam penanganan BBPJN Jatim – Bali ruas PPK 1.3 Provinsi Jawa Timur terus berbenah guna memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui perbaikan fisik berupa penambalan jalan rusak dan perataan permukaan aspal, tetapi juga melalui langkah nonfisik dengan pemasangan rambu peringatan di sejumlah titik yang dinilai rawan kerusakan.

Salah satu titik yang mendapat perhatian adalah ruas Jalan Slamet Riyadi di Kabupaten Lumajang. Pada lokasi ini dipasang rambu peringatan berwarna mencolok bertuliskan “Hati-hati Jalan Rusak/Bergelombang, Kurangi Kecepatan” agar mudah terlihat dan dibaca oleh para pengendara yang melintas.

Kerusakan jalan di sejumlah titik tersebut diketahui kerap dipicu oleh tingginya arus kendaraan berat, khususnya kendaraan bersumbu lima dengan muatan berlebih atau yang dikenal sebagai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).

Pengawas Jalan Nasional 1.3, Riyanto, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintasi jalur nasional di wilayah Lumajang.

“Kami selalu berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik untuk pengendara. Setiap ada jalan rusak, kami segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama menjelang arus mudik Lebaran,” ujar Riyanto.

Ia juga berharap para pengguna jalan turut memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, turut menyampaikan imbauan kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, khususnya yang mengoperasikan kendaraan ODOL, agar lebih berhati-hati saat melintasi ruas jalan di wilayah Lumajang.

Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (ODOL) berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan agar memperhatikan aturan yang ada untuk membawa muatan sesuai spek kendaraan.

“Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga kondisi infrastruktur jalan, kami mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dimensi dan batas muatan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rasmin.

Ia juga mengingatkan para pengemudi untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, mengatur kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Selain itu, pelaku usaha angkutan barang juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila melaksanakan angkutan khusus.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman demi melindungi diri sendiri, masyarakat, serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

( Eko)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan