Jawapes, Kota probolinggo - Skandal dugaan manipulasi data kependudukan mencuat ke permukaan di Kota Probolinggo. Seorang balita berusia di bawah satu tahun ditemukan memiliki identitas ganda yang tercatat di dua wilayah berbeda, yakni Kelurahan Pilang dan Kelurahan Wiroborang. Fenomena satu anak dengan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda ini memicu tanda tanya besar terkait validitas sistem administrasi di tingkat bawah.
Kasus ini bermula dari temuan data balita laki-laki berusia 10 bulan berinisial MAG yang tercantum dalam dua Kartu Keluarga (KK). Ironisnya, meski secara fisik adalah anak yang sama, terdapat modifikasi penulisan nama yang diduga sengaja dilakukan agar sistem dapat menerbitkan NIK baru.
Lurah Pilang, Iwan Cahyono, bergerak cepat melakukan tindak lanjut melalui penelusuran di tingkat RT. Terungkap bahwa orang tua biologis sang balita, DV (19), memang berdomisili di Kelurahan Pilang. Namun, warga setempat mengaku tidak pernah melihat keberadaan anak tersebut.
"Kami telah melakukan kroscek langsung kepada Ketua RT setempat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, memang benar ibu kandung beserta suaminya tinggal di sana. Akan tetapi selama ini pengurus RT maupun warga sekitar sama sekali belum pernah melihat fisik balita tersebut di lingkungan mereka," ujar Iwan.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Balita tersebut diduga juga dicatatkan ke dalam KK milik kakak kandung DV, yakni FR (28), yang berdomisili di Kelurahan Wiroborang. Dalam dokumen tersebut, status MAG diduga dimanipulasi menjadi anak kandung dari FR dan suaminya, yang diketahui hingga saat ini memang belum memiliki keturunan disertakan status sang adik hamil diluar nikah.
Menanggapi hal ini, Lurah Wiroborang, Elyas Yudha, menyatakan masih mendalami proses munculnya data tersebut mengingat ia baru menjabat selama empat bulan. "Masalah asli atau tidaknya dokumen, itu ranah Dukcapil. Saya sudah mengarahkan pihak keluarga untuk segera ke kantor Dukcapil guna memastikan data mana yang akan digunakan dan mana yang harus dihapus," tegas Elyas.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Probolinggo, Drs. Rachmadeta Antariksa, menegaskan akan melakukan audit total terhadap dasar penerbitan dokumen keluarga tersebut.
"Kami akan melakukan penelusuran mendalam. Perlu dipahami bahwa Dukcapil tidak bisa serta-merta menerbitkan atau memasukkan nama anak ke dalam KK tanpa dasar yang jelas, seperti surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ujar Deta.
Ia menduga adanya praktik manipulasi yang melibatkan pihak luar untuk memuluskan penerbitan dokumen ganda ini. "Ada indikasi salah satu dokumen dipalsukan oleh pihak pengaju yang bekerja sama dengan oknum bidan di wilayah Wiroborang. Kita akan cek di mana titik ketidaksinkronannya karena Dukcapil tidak bisa tiba-tiba membuatkan KK tanpa ada pengantar dari bidan atau tingkat lurah. Jadi, jika fisiknya tidak ada tapi dokumennya terbit, ini yang kami telusuri," tambahnya.
Pihak Dukcapil memastikan akan berkoordinasi dengan lintas kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi data, tindakan administratif tegas akan diambil.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan RT untuk verifikasi faktual. Jika ada indikasi ketidaksesuaian data lapangan dengan dokumen yang diajukan, tentu ada tindakan administratif. Prinsipnya, data kependudukan harus berbasis fakta, bukan sekedar kertas," tegas Deta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sistem pengawasan di tingkat kelurahan dan verifikasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat berharap integritas Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal tetap terjaga demi mencegah penyalahgunaan data di masa depan. (Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments