Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

Aksin

Jawapes, KEBUMEN - Kuasa hukum mantan Bupati Kebumen berinisial MYF memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengusaha melalui tim kuasa hukumnya dan menjadi perbincangan publik.

Pernyataan klarifikasi itu disampaikan oleh Aksin dari AKSIN LAW FIRM yang berkantor di Menara 165 Kav. 1, Lantai 4, Jakarta Selatan, selaku kuasa hukum MYF. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.

Aksin mengatakan pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami dari firma hukum Aksin Law Firm selaku kuasa dari beliau MYF menyatakan dengan tegas satu bahwa beliau MYF tidak pernah punya hutang piutang terhadap mereka,” ujar Aksin dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak berdasar. Oleh karena itu, mereka meminta pihak yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada MYF.

“Atas fitnah yang kejam dan keji ini kami minta kepada yang bersangkutan untuk memohon maaf kepada MYF,” lanjutnya.

Aksin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dari mereka tidak melakukan permohonan maaf kepada MYF,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai somasi terbuka yang ditujukan kepada MYF terkait dugaan penggunaan badan hukum perusahaan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Kebumen pada tahun 2016. Dalam somasi tersebut, pihak yang mengaku dirugikan menyebut adanya kerugian finansial yang timbul dari persoalan administrasi proyek.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum MYF menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyampaikan somasi untuk segera memberikan klarifikasi serta permohonan maaf. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Eko/Khaidir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan