Gambar ilustrasi jawapes Probolinggo
Jawapes, kota Probolinggo - Aroma tidak sedap praktik manipulasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyeruak di Kota Probolinggo, Kamis (12/3/26) siang.
Skandal yang telah terkubur rapat hampir setahun ini mencuat setelah terungkapnya identitas ganda pada akta kelahiran seorang balita laki-laki berusia 10 bulan, yang berakibat pada munculnya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam sistem nasional.
Diberitakan sebelumnya Jawapes pada 12 Maret 2026, kasus ini mulai terendus saat pihak keluarga tersandung kendala administratif di sebuah lembaga perbankan. Ketidaksamaan ejaan nama yang mencolok pada dokumen negara tersebut mendorong pemeriksaan mendalam hingga membongkar adanya data ganda yang tersimpan rapat selama ini.
Ketua IBI Cabang Kota Probolinggo, Nyamik Ningsih angkat bicara mengenai koordinasi terbarunya dengan otoritas terkait. Usai dihubungi pihak Dispendukcapil untuk mengklarifikasi dua nama bidan dalam sistem dan dukcapil menemukan kejanggalan fatal pada salah satu dokumen kependudukan.
Nyamik segera menghubungi bidan yang terlibat berinisial HN, Asal wiroborang, Tak lama kemudian HN bersama Farida ibu angkat sekaligus kakak kandung dari ibu biologis bayi mendatangi kediaman Ketua IBI untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, HN secara mengejutkan mengakui telah menerbitkan surat pengantar kelahiran dengan melakukan sedikit "polesan" pada ejaan nama anak agar akta baru dapat terbit.
"Saudari HN mengaku melakukan hal tersebut atas dasar hati nurani, meskipun ia sadar sepenuhnya sudah tidak lagi berstatus sebagai bidan aktif. Namun secara organisasi saya tegaskan bahwa tindakan itu adalah tanggung jawab pribadi," tegas Nyamik kepada Jawapes, Minggu (15/3/2026) Siang.
Nyamik menegaskan bahwa secara legalitas profesi, HN tidak lagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi syarat mutlak praktik kebidanan. HN tercatat sudah vakum dari aktivitas profesi sejak sebelum masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, segala tindakan yang mencoreng kode etik kebidanan tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab organisasi IBI.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi Bidan Melya dan HN untuk menelusuri asal-usul dokumen ganda tersebut. Meski kejanggalan administratif telah nyata, ia menyatakan tidak ingin gegabah dalam menghapus data.
"Kami menunggu hasil dari pengadilan terlebih dahulu baru salah satunya bisa dicabut. Secara prosedur, kami harus mengikuti koridor hukum agar status anak tersebut memiliki payung hukum yang kuat," Tegas Rachmadeta, Jumat (12/3/26) sore.
Di sisi lain, Bidan Melya yang menangani persalinan asli bayi tersebut menjamin seluruh tindakan medis di tempat praktiknya telah berjalan sesuai SOP. melya menyampaikan bahwa tersebut lahir secara prematur dari seorang ibu yang masih dibawah umur, "Bayi ini lahir secara prematur di usia kandungan 35 minggu. Berdasarkan data yang kami miliki, ibu kandungnya berinisial DV," Ungkap Melya melalui sambungan telepon Jumat (13/3/26) malam.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Melya menolak keras segala bentuk manipulasi dokumen. "Kami hanya menerbitkan surat keterangan sesuai identitas ibu kandung yang sebenarnya. Saya selalu menekankan agar keluarga menempuh jalur legal jika ada urusan adopsi," tuturnya.
Berdasarkan investigasi, kuat dugaan upaya modifikasi ejaan nama sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem verifikasi di Dispendukcapil. Hingga berita ini diturunkan, mantan bidan HN cenderung tertutup saat akan dikonfirmasi lebih lanjut. Kasus ini kini dalam pemantauan ketat elemen masyarakat demi memastikan integritas Adminduk di Kota Probolinggo kembali bersih dari praktik non-prosedural. (Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments