Jawapes, SIDOARJO – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, Pemerintah Desa Sidokepung bersama instansi terkait menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, pada Selasa (10/2/2026) pukul 20.15 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Acara dibuka pada pukul 20.15 WIB oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan Plt. Kepala Desa Sidokepung Bapak Samsul Hariadi pada pukul 20.25 WIB. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program PTSL merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan sah secara hukum. “Melalui PTSL ini, kami berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah di kemudian hari,” ungkapnya.
Pada pukul 20.30 WIB, Camat Buduran Bapak Suprayitno, S.STP., M.HP. menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa, masyarakat, serta instansi terkait dalam menyukseskan program strategis nasional ini. Ia mengajak seluruh warga untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Memasuki sesi inti pada pukul 20.45 WIB, Petugas BPN Kabupaten Sidoarjo Bapak Mujianto, S.ST., M.H. memaparkan secara rinci mekanisme dan tahapan PTSL Tahun 2026.
Dijelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Beliau menjelaskan mulai dari proses pendataan, pengukuran, penelitian data yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Warga juga diberikan pemahaman terkait pentingnya kejujuran dalam penyampaian data serta kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pada pukul 21.05 WIB, Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo Bapak Wahid turut memberikan penguatan dari sisi hukum.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PTSL serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak benar. “Kejaksaan hadir untuk mengawal dan memastikan program ini berjalan sesuai aturan, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat,” tegasnya.
Warga tampak antusias menyampaikan pertanyaan seputar biaya, status tanah warisan, hingga prosedur pengurusan dokumen yang belum lengkap. Seluruh pertanyaan dijawab secara jelas dan terbuka oleh narasumber, sehingga memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil 0816/03 Buduran Kapten Inf Muhammad Nuri turut memberikan penjelasan secara detail dan komprehensif.
Beliau menegaskan bahwa TNI, melalui Koramil dan Babinsa, siap mendukung penuh pelaksanaan program PTSL demi terciptanya ketertiban administrasi pertanahan di wilayah. “Program PTSL ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pertanahan. Kami mengajak seluruh warga Sidokepung untuk mengikuti proses dengan tertib, jujur, dan saling menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Kapten Nuri.
Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan komunikasi yang baik antarwarga agar setiap tahapan berjalan lancar. Babinsa bersama Bhabinkamtibmas akan terus bersinergi dalam melakukan pendampingan dan pengamanan selama proses berlangsung.
Kegiatan ditutup pada pukul 21.55 WIB dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Mosleh, memohon kelancaran dan keberkahan atas pelaksanaan program PTSL di Desa Sidokepung.
Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sidokepung semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam program PTSL Tahun 2026, sebagai langkah nyata menuju tertib administrasi dan kepastian hukum yang berkeadilan.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments