Jawapes, Tulungagung – Polres Tulungagung menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya. Larangan tersebut meliputi membuat, menyimpan, memiliki, membawa, menguasai hingga menggunakan bahan peledak lainnya.
Hal tersebut ditegaskan polres Tulungagung, guna untuk memberikan suasana kenyamanan, dan ketentraman bagi seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, melalui Kasi Humas polres Tulungagung, IPTU Nanang menyampaikan, Bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, juga dapat membahayakan keselamatan bagi masyarakat.
Kami pihak kepolisian tidak akan membiarkan semua bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Tulungagung.
“Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai maupun menggunakan bahan peledak, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Minggu ( 22/02/2026).
Lebh lanjut, Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Menjelaskan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, terkait Kamtibmas
laporan dapat di sampaikan melalui layanan call center Polri 110 atau langsung menghubungi kontor kepolisian terdekat.
Dengan adanya himbauan larangan yang telah di sampaikan oleh pihak Kepolisian Polres Tulungagung. Di harapkan Situasi lebih aman, nyaman dan kondusif. Sehingga masyarakat di wilayah Tulungagung dalam menjalankan ibadah di bulan.Ramadhan 1447 H lebih Khusyu' dan suasana tenteram dan damai,” pungkasnya. (Rul)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments