Jawapes, Probolinggo – Aksi pencurian yang menyasar gedung sekolah di wilayah kota Probolinggo akhirnya terhenti, Seorang kuli bangunan berinisial AE (32) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah diduga membobol 12 lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan tim opsnal di kawasan Mayangan pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar bangunan sekolah yang minim pengawasan, terutama pada dini hari.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S. I. K, M. I. K melalui Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan di sejumlah sekolah. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka mengerucut pada satu nama.
"Awalnya dia mengakui 11 tempat kejadian perkara. Setelah kami kembangkan dengan laporan terbaru di TK ABA 3, totalnya menjadi 12 lokasi," kata AKP Zaenal saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026) malam.
Lanjut Zaenal bahwa pria 32 tahun itu dikenal lihai membidik sasaran Setiap hendak beraksi, tersangka berkeliling kota menggunakan sepeda motor Honda CB150R untuk mengamati kondisi sekitar sekolah yang dinilai sepi penjagaan. Setelah memastikan situasi aman, ia kembali pada waktu berbeda untuk mengambil barang incaran.
Aksi terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3, Kecamatan Kanigaran, Rabu (28/1/2026) dini hari, Di lokasi tersebut, satu unit AC berhasil dibawa kabur setelah pelaku merusak akses masuk bangunan.
"Pelaku masuk dengan merusak pintu atau jendela memakai obeng dan tang, Target utamanya Barang elektronik karena lebih mudah untuk dijual," ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit AC Samsung ½ PK lengkap dengan perangkatnya, Sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana operasional, serta peralatan yang dipakai untuk membobol gedung.
Di hadapan penyidik, AE mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi, Uang dari hasil penjualan barang tersebut telah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi penadah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta," tegas Zaenal.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments