Jawapes Jakarta — Dua kasus korupsi besar, yakni dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) 2022–2024 dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018–2023, mencatat total potensi kerugian negara lebih dari Rp299 triliun dan menjadi ujian serius pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ekspor CPO ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan pada 10 Februari 2026 dengan estimasi kerugian negara Rp14,3 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kami menelusuri aliran dana untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tegas Syarief Sulaeman.
Sedangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan potensi kerugian negara Rp285,18 triliun telah memasuki putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Tuntutan uang pengganti dalam perkara ini sekitar Rp17,4 triliun.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa klaster pertama: Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sedangkan Edward Corne 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan inkrah, dengan ketentuan penyitaan aset atau subsider 190 hari kurungan.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, sampaikan seluruh terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan diperhitungkan.
“Negara akan mengoptimalkan pemulihan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk memulihkan dampak ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” ungkap Riono.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menegaskan kasus CPO dan tata kelola BBM Pertamina bukan sekadar angka besar, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan sektor strategis.
“Ini alarm keras bagi pemerintah. Energi dan komoditas ekspor adalah penopang ekonomi nasional. Jika berubah menjadi ladang korupsi, rakyat yang menanggung akibatnya,” ujar Rizal diruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan indikator komitmen negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan kerugian negara, serta memperbaiki tata kelola sektor energi dan ekspor nasional. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments