Jawapes Surabaya,– Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya biaya Rp15 juta dalam proses pemulangan klien rehabilitasi yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan mekanisme “uang tebusan” dalam proses rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa setiap klien menjalani penanganan berdasarkan hasil assessment dan rekomendasi tim terpadu yang berwenang.
“Proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Lama masa rehabilitasi bersifat individual, tergantung pada hasil evaluasi medis dan rekomendasi resmi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemulangan klien sebelum masa tiga bulan dimungkinkan secara regulasi, sepanjang telah melalui evaluasi medis yang komprehensif serta didukung dokumen administrasi yang sah.
LRPPN-BI Surabaya menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan siap menunjukkan data maupun dokumen pendukung apabila diperlukan. Pihaknya mengimbau agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara menyeluruh guna menjaga akurasi serta keberimbangan pemberitaan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan tersebut belum memberikan keterangan lanjutan secara terbuka. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak untuk memastikan informasi yang tersaji bersifat adil dan proporsional.
Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI menyatakan sedang mempertimbangkan upaya pelaporan kepada Dewan Pers apabila dinilai terdapat pelanggaran terhadap prinsip keberimbangan dalam produk jurnalistik.(Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments