![]() |
| M. Rafi Wibisono, Billy Handiwiyanto dan Mulyono Wijayanto |
Jawapes, SIDOARJO - Buntut tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya tak kunjung dikembalikan, tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi laporkan RM, suami Wakil Bupati Sidoarjo atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim.
Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin selaku kuasa hukum Subandi menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.
Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik. Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, perseroan milik anak Subandi.
"Semua sudah diterima langsung oleh RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024," ungkap Billy, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga SHM tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.
Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga SHM asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.
"Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Pihaknya juga telah menghadiri panggilan dari Polda Jatim. "Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur," tegas Billy.
Tim kuasa hukum pun menegaskan, Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.
Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo. Billy turut mengungkapkan, setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.
Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar. "Bukti pihak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh RM terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments