Kantor BPN dan Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang lakukan Perjanjian Kerja Sama Persertifikatan Tanah Wakaq

Jawapes LUMAJANG - Gerak cepet untuk kemajuan dalam upaya proses percepatan persertifikatan Tanah wakaq di kabupaten Lumajang, Rabu (18/2/2026).

Perjanjian kerja sama proses percepatan persertifikatan tanah wakaq antara kementerian agama kabupaten Lumajang dengan kantor pertanahan kabupaten Lumajang, yang bertempat di kantor Kemenag kabupaten Lumajang berjalan dengan aman dan lancar.

Achmad Faisol Syaifullah S.Ag.M.H selalu kepala kantor kementerian agama kabupaten Lumajang mengucapkan rasa terima kasih atas langka cepat dan tepat yang dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten Lumajang dengan bersama  sama untuk memberikan kepastian hukum bidang tanah atas tanah wakaq.

Tentunya berharap tanah wakaq seperti tempat ibadah di kabupaten Lumajang bisa tersertifikasi semuanya, dan itu merupakan upaya dan kerja sama antara kantor pertanahan kabupaten Lumajang dengan kantor kementerian agama kabupaten Lumajang berjalan dengan baik dan tetap saling berkoordinasi.
Muslim kepala kantor pertanahan kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan ini didampingi oleh kepala sub bagian tata usaha, Abdi Wijaya, A.Ptnh, dan berharap perjanjian kerja sama antara BPN kabupaten Lumajang dengan kemenag kabupaten lumajang bisa memberikan dampak positif.

" Tentunya dengan saling kerja sama dan selalu berkoordinasi dalam pembuatan persertifikatan tanah wakaq aset tanah ibadah bisa selesai dengan baik dan kepastian hukum atas tanah semakin jelas," tindasnya.

( Eko)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan