Dana Desa Rp105 Juta Dipertanyakan, Plengsengan Sungai di Kedungpring Diduga Tak Sesuai Teknis

 

Keterangan Foto: Kondisi plengsengan/TPT di Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, yang diduga pemasangan pondasi strauss tidak tertanam maksimal di area tepi sungai aktif.

Jawapes Lamongan – Proyek pembangunan plengsengan (tembok penahan tanah/TPT) di Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp105 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan mengarah pada metode pemasangan strauss (pondasi bor) yang disebut-sebut tidak melalui proses pengeboran sebagaimana standar teknis konstruksi. Secara teori, strauss wajib dibor terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran agar pondasi tertanam kuat dan menyatu dengan struktur tanah.

Namun berdasarkan pantauan dan keterangan warga, bagian strauss pada proyek tersebut tampak tidak tertanam maksimal. Bahkan disebut terlihat menggantung setelah pekerjaan rampung.

“Kalau pondasinya tidak sesuai teknis, ini sangat berisiko. Lokasinya di pinggir sungai aktif. Saat musim hujan arus deras, bisa terkikis dan berpotensi ambruk,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Letak bangunan yang berada di tepi aliran sungai aktif memperbesar kekhawatiran masyarakat. Struktur TPT yang tidak kokoh berpotensi memicu kerusakan dini, terlebih saat debit air meningkat.

Publik pun mempertanyakan kualitas pengawasan serta transparansi penggunaan Dana Desa. Mengingat anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat menilai pengerjaan seharusnya mengedepankan standar mutu dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sidomlangean, Harianto, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Warga mendesak instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit konstruksi guna memastikan proyek tersebut benar-benar sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun membahayakan keselamatan warga.(Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan