Termotivasi Dorongan Kapolres Bangkalan Praperadilan Ditempuh, Penghentian Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Dipersoalkan

 

Foto: PH Keluarga korban Saat Melengkapi berkas Prapeladilan ke PN Bangkalan 




Jawapes, Bangkalan  – Keluarga korban kasus bayi lahir dengan kondisi kepala terputus resmi menempuh upaya hukum praperadilan atas penghentian penyidikan oleh Polres Bangkalan. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut langsung atas saran dan arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi dengan keluarga korban.

Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024 yang dilaporkan Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Kasus sempat naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun kemudian diduga dibiarkan mandek hampir satu tahun tanpa kejelasan proses lanjutan.

Setelah LSM LASBANDRA melayangkan surat klarifikasi terkait mandeknya penanganan perkara, Polres Bangkalan baru menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim pada 5 Mei 2025, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025.

Pihak keluarga menilai penanganan perkara tidak berkeadilan dan tidak berperikemanusiaan. Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, diduga sempat melobi keluarga korban agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.

Tak lama kemudian, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana. Hingga kini, pihak penyidik disebut tidak mau menerbitkan SP3 secara resmi meskipun telah diminta berulang kali oleh keluarga korban, dengan alasan penghentian telah sesuai SOP.

“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan. Sebelumnya kami sudah menyampaikan permohonan resmi secara tertulis, pihak keluarga korban juga telah melakukan audiensi untuk meminta penjelasan dan meminta SP3 secara resmi, namun tetap diabaikan. Bahkan Kapolres Bangkalan saat itu menyarankan untuk menempuh praperadilan jika tidak puas,” ujar Barry Dwi Pranata, penasihat hukum korban, Kamis (16/1/2026).

Barry menegaskan, keputusan keluarga mengajukan praperadilan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono saat audiensi.

“Kami melihat keluarga termotivasi mengajukan praperadilan ini karena petunjuk langsung Kapolres. Berkali-kali disampaikan, jika tidak puas dengan penanganan perkara di Polres Bangkalan, silakan ditempuh melalui praperadilan,” ungkap Barry.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait praperadilan atas penghentian penyidikan kasus kepala bayi terputus yang tertinggal dalam rahim saat persalinan.

“Mohon waktu, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,” singkatnya. (Tim).


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan