Sidak Rutin Kamar Hunian, Lapas Kota Agung Tegaskan Komitmen Bebas Barang Terlarang

Sidak rutin lapas Kota Agung
Sidak Rutin kamar hunian Warga Binaan Lapas Kota Agung


Jawapes Tanggamus – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung. Dalam rangka mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lapas Kotaagung kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) kamar hunian warga binaan.


Kegiatan sidak yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil ini dilakukan oleh Tim Satopspatnal Lapas Kota Agung dengan menyasar kamar hunian F5, pada Sabtu (17/01/2026).


Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penghuni kamar beserta barang-barang pribadi secara teliti, profesional, dan humanis. Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Meski demikian, sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan berhasil diamankan untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.


Usai sidak, petugas memberikan imbauan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan lapas. Kesadaran bersama antara petugas dan warga binaan dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan suasana lapas yang aman, tertib, dan kondusif.


Kepala Lapas (Kalapas) Kota Agung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa program “sehari satu kamar” merupakan langkah preventif yang strategis dan berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan menjadi kunci agar seluruh layanan pemasyarakatan dapat berjalan optimal, baik dalam proses pembinaan warga binaan maupun pelayanan kepada masyarakat.


“Dengan Lapas yang aman dan tertib, kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan akan terus terjaga,” tegasnya. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan