Jawapes , PASURUAN KOTA – Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menginisiasi kegiatan sosialisasi “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal”, Kamis (15/01/2026), bertempat di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. Dalam kegiatan ini, UPT RPH berperan sebagai fasilitator tempat pertemuan, sementara pelaksanaan dan substansi acara sepenuhnya digagas oleh Paguyuban Pedagang Daging.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait keamanan pangan asal hewan, kewajiban sertifikasi halal, serta kesepakatan harga jual daging, sehingga tercipta pasar daging yang tertib, adil, dan melindungi konsumen.
Acara dihadiri oleh Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian, perwakilan Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pasuruan, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, seluruh pedagang daging sapi se-Kota Pasuruan, pengelola pasar tradisional, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H.
Kepala UPT RPH Kota Pasuruan, Dian, menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Ia menyampaikan bahwa RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sertifikat halal ini menjadi jaminan bahwa proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dan standar kesehatan,” ujar Dian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari daging ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi, karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Afna Agustin, menyampaikan bahwa kesepakatan harga ditetapkan demi menciptakan keselarasan, keharmonisan, dan keadilan antar pedagang.
Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Paguyuban menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mengikat sejak Kamis, 15 Januari 2026.
Harga daging yang disepakati antara lain:
Daging umum/biasa: Rp120.000
Daging bakso/warungan: Rp115.000
Daging per ons (peracangan): Rp12.000
Daging kasaran: Rp85.000
Babat dan usus: Rp75.000
Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000
Dada/daging iga lepas tulang: Rp110.000
Dada baksoan: Rp100.000
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban dan Nur Madania Maimuna sebagai Sekretaris, serta ditembuskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota.
Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan harga tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang tanpa pengecualian. Menurutnya, Paguyuban telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar.
“Jika ada pedagang yang melanggar kesepakatan harga, maka sanksi pertama adalah Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk teguran resmi dan pembinaan,” tegas Rifky.
Ia menambahkan, penerbitan SP bertujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera memperbaiki dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun apabila setelah diberikan SP masih tetap melakukan pelanggaran, maka paguyuban tidak akan ragu untuk meneruskan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi ini, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan bersama UPT RPH berharap tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilih daging dari sumber resmi. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran daging ilegal demi menjaga kesehatan dan ketertiban pasar di Kota Pasuruan. (Djie)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments