Hak Merek Kelas 41 SH Terate Sah Secara Hukum, Advokat Tegaskan Bukan Ranah Pidana



Jawapes Madiun – Polemik penggunaan Merek Kelas 41 SH Terate kembali mencuat. Sejumlah advokat menegaskan bahwa pemegang Merek Kelas 41 SH Terate adalah pihak yang sah dan dilindungi hukum, serta tidak dapat ditarik ke ranah pidana.

Advokat dan praktisi hukum Haji Edy Rudyanto menyatakan bahwa ruang lingkup Merek Kelas 41 SH Terate mencakup latihan seni bela diri, kegiatan olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.

Menurutnya, status hukum merek tersebut telah final dan mengikat karena telah diputus oleh Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam pendaftarannya,” kata Haji Edy Rudyanto, Jumat, (16/01/2026).

Senada, advokat Khoirun Nasihin menegaskan bahwa putusan perdata organisasi terkait kepengurusan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek, karena berada dalam rezim hukum yang berbeda.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Tidak saling membatalkan,” tegasnya.

Khoirun Nasihin juga menilai penggunaan merek oleh pemiliknya tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Setiap upaya kriminalisasi dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat agar tidak menilai ulang perkara yang sudah diputus secara final. Sengketa ini merupakan ranah perdata dan HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk dulur-dulur SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik hukum.

Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, kewenangan pemberian izin sepenuhnya berada pada pemegang merek terdaftar.

“Setiap pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Di tempat terpisah, advokat dan pakar Hak Kekayaan Intelektual Dipa Kurniantoro menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 SH Terate, yang meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni dan budaya, berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah secara administratif.

Oleh karena itu, setiap pihak dilarang menggunakan nama SH Terate untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang hak, guna menghindari potensi pelanggaran merek dan sengketa hukum di kemudian hari. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan