Jawapes, WONOSOBO - Unit Reskrim Polsek Kertek berhasil mengungkap kasus pencurian uang di sebuah lapak penjual ayam potong di kompleks Baksoku, Ngadikusuman, Kertek, Selasa (9/12/2025). Aksi itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, namun baru dilaporkan empat hari kemudian, Senin (10/11/2025) lalu.
Dari rekaman kamera CCTV milik toko dan bangunan di seberangnya, polisi mendapati ciri terduga pelaku: perempuan berkerudung coklat, mengenakan baju terusan hitam, dan mengendarai sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi tidak terbaca.
Berbekal rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Kertek melakukan penyisiran jejak CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Terduga pelaku terekam datang dari arah timur dan kembali ke arah yang sama. Jejak yang sama terekam pada CCTV depan Mapolsek Kertek, Pasar Kertek, hingga kamera milik Polsek Kalikajar dan Polsek Sapuran. Di SPBU Sapuran, pelaku kembali terpantau bergerak ke arah timur sebelum akhirnya jejak visual hilang karena tidak ada CCTV lain yang dapat diakses.
Langkah berikutnya, penyidik menyebarkan tangkapan layar pelaku. Dari rangkaian informasi, sejumlah warga meyakini bahwa sosok tersebut adalah LED (27), warga Sapuran, yang pernah terjerat kasus pencurian di minimarket SPBU Sapuran dan menjalani hukuman 10 bulan pada 2018.
Dengan bukti awal yang cukup, Unit Reskrim mendatangi rumah LED pada 26 November 2025. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, sementara sepeda motor yang dipakainya telah dijual.
Dalam pemeriksaan, LED menjelaskan kronologi aksinya. Saat melintas di depan Baksoku Kertek, ia melihat lapak ayam milik korban. Setelah membeli barang di lapak serba Rp5.000, ia kembali untuk membeli daging ayam. Ketika memilih dagangan, LED melihat tas cokelat milik korban menggantung dalam keadaan terbuka dengan uang di dalamnya. Niat jahat muncul seketika. Ia kemudian memesan daging ayam untuk mengalihkan perhatian. Saat korban tengah menyiapkan pesanan, tersangka mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah membayar daging ayam, ia meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.295.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertek.
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, S.H., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, rangkaian penyisiran CCTV menjadi salah satu kunci pengungkapan.
“Setelah identitas terduga pelaku mengerucut dan didukung keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV, kami lakukan pemeriksaan, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
LED kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.(Rochim 08)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments