![]() |
| Saat eksekusi berlangsung (istw) |
Jawapes, SIDOARJO - Eksekusi rumah di kawasan Nagoya Puri Indah Sejahtera Desa Ketajen Kecamatan Gedangan berlangsung lancar, Kamis (4/12/2025). Kenapa dilakukan eksekusi? Berawal kredit macet, kawasan elit tersebut berakhir dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo).
Termohon Radikal Mahendra pasrah saat barang-barangnya diangkut truk disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Polsek Gedangan, Koramil 0816/17 dan kuasa hukum.
Menurut keterangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui Juru Sita, Rudy Hartono, S.H., M.H., pelaksanaan eksekusi rumah milik termohon Radikal Mahendra di Perumahan Nagoya Cluster F1 No. 43, Puri Surya Jaya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, dinyatakan sah terjual melalui proses lelang negara.
"Bangunan yang berdiri diatas lahan 240M² ini awalnya SHM atas nama Radikal Mahendra, namun sekarang sudah sah menurut hukum berganti nama pemohon Lisa Ardiana. Eksekusi pun berjalan kondusif," ujar Rudy Hartono.
Sementara kuasa hukum pemohon, Rizky Anggara Yoga Pratama, Rizky Anggara & Partners menjelaskan bahwa awal hingga terjadinya eksekusi ini lantaran kredit macet termohon, lalu piutangnya dibeli perorangan. Akhirnya pemohon lah sebagai pemenang lelang.
"Melalui KPKNL, pemohon Lisa Ardiana menang lelang senilai Rp1,6 Milyar dan SHM pun sudah berganti nama Lisa Ardiana (pemohon). Sebenarnya sudah ada dua kali panggilan untuk termohon, namun tidak datang. Akhirnya terjadilah eksekusi atau pengosongan obyek," terang Rizky Anggara & Partners, yang memiliki kantor di jl. Simorejo VI No. 18, Surabaya.(Tyaz)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments