Jawapes, SIDOARJO - Suasana Balai Desa Jeruk Gamping malam itu dipenuhi rasa kebersamaan dan tanggung jawab bersama, Selasa (9/12/2025). Pada pukul 20.00 WIB, Musyawarah Desa (MUSDES) digelar dengan agenda penting: penetapan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Desa Jerukgamping untuk Tahun Anggaran 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Jerukgamping yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kebijakan desa berjalan adil dan transparan.
Ketua BPD lalu memberikan pandangan strategis mengenai mekanisme penguatan lembaga kemasyarakatan agar fungsi kontrol sosial dan pelayanan publik berjalan optimal.
Paparan perangkat desa menjelaskan isi Peraturan Desa yang diajukan, termasuk struktur LKD, tugas pokok lembaga, serta mekanisme pengelolaan program bantuan sosial.
Pada bagian inti rapat, dilakukan pemaparan rinci mengenai kriteria dan mekanisme seleksi KPM. Proses penetapan penerima bantuan sosial berlangsung terbuka; warga diberi kesempatan mengajukan masukan dan klarifikasi sehingga keputusan final didasarkan pada data lapangan dan pertimbangan musyawarah mufakat. Hingga pukul 21.00 WIB, peserta musyawarah mencapai kesepakatan tentang daftar KPM dan menetapkan peraturan desa terkait penguatan LKD.
Sebagai unsur Pembina Teritorial yang hadir dalam musyawarah, Sertu Gunawan Winarko memberikan pandangan yang jelas, konstruktif, dan humanis.
Beliau menekankan pentingnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dalam penjelasannya, Sertu Gunawan menguraikan langkah-langkah praktis agar penetapan KPM benar-benar tepat sasaran, antara lain verifikasi data lapangan yang terkoordinasi, validasi oleh ketua RT/RW, serta mekanisme sanggahan yang memberi ruang bagi warga untuk mengoreksi data jika terjadi kekeliruan.
Sertu Gunawan Winarko menyampaikan, Kita semua punya peran untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Verifikasi di lapangan harus jujur dan teliti bukan sekedar formalitas. Lembaga kemasyarakatan yang kuat akan menjembatani aspirasi warga dan menjaga agar program sosial desa berjalan adil serta kondusif. "Jika ada data yang masih meragukan, mari kita buka ruang klarifikasi agar tidak ada warga yang dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Sertu Gunawan juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa. Beliau mendorong adanya catatan tertulis hasil verifikasi sehingga setiap keputusan dapat ditelusuri bila diperlukan.
Musyawarah Desa Jerukgamping berakhir dengan suasana mufakat dan komitmen bersama untuk melaksanakan Peraturan Desa tentang LKD serta menyalurkan bantuan sosial kepada KPM yang sudah ditetapkan. Keputusan musyawarah dituangkan dalam berita acara dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh warga Desa Jerukgamping agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments