Jawapes, KEBUMEN - Sekitar 100 peserta aksi dari Koalisi Aksi Masyarakat Kecil (Kancil) bersama elemen Mahasiswa Kebumen menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (1/12/2025). Massa datang untuk menyampaikan tuntutan terkait perkara yang sedang berjalan, serta mendesak majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa seorang warga, Sutaja Mangsur.
Aksi dimulai dengan orasi dari para perwakilan elemen masyarakat sebelum akhirnya massa menyerahkan surat tuntutan resmi kepada pihak PN Kebumen.
Aziz, Koordinator Lapangan Koalisi Aksi Masyarakat Kecil, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan gerakan nurani.
“Yang ingin kami sampaikan dari Koalisi Masyarakat Kecil, kami datang bukan untuk berperang, kami datang bukan untuk buat ricuh, kami datang bukan untuk melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji. Namun kami datang atas nurani yang sama, atas rasa empati dan solidaritas terhadap Pak Sutaja Mangsur,” ujar Aziz.
Ia menegaskan bahwa massa berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti petani, tukang las, mahasiswa, dan lainnya. Mereka membawa satu tujuan: menyerahkan surat permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen.
Perwakilan Mahasiswa HMI: “Hakim harus adil”
Nasikin, perwakilan HMI, menegaskan bahwa persoalan yang menimpa Sutaja Mangsur tidak akan terjadi bila tidak ada pihak yang bermain.
“Kita sudah mengetahui kasus Pak Sutaja Mangsur. Beliau diubah nama sertifikatnya. Semua ini tidak akan terjadi apabila oknum dari BPN, dewan, dan perangkat desanya tidak ikut bermain,” ujarnya.
Nasikin menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai agen kontrol sosial.
“Saya sampaikan di sini, sebagai mahasiswa, kita tidak ingin hakim itu bungkam. Hakim harus menggali, menilai, dan melihat apa yang terjadi dalam masyarakat. Pak Sutaja sejak 2021 sampai sekarang belum mendapat keadilan. Hari ini terjadi pada beliau, kita tidak tahu besok bisa terjadi pada kita,” tegasnya.
Ia menutup orasinya dengan penekanan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diusut tuntas dan hakim harus menegakkan keadilan.
Tuntutan Koalisi Aksi Masyarakat Kecil
Berikut tuntutan resmi yang diserahkan peserta aksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, sesuai naskah tertulis mereka:
1. Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara oknum DPRD dari PDI-Perjuangan dengan terdakwa Khanifudin untuk serius menegakkan keadilan bagi kaum miskin, lemah, dan masyarakat kecil yang merasa dizalimi oleh oknum pejabat daerah.
2. Meminta majelis hakim menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan intervensi dalam menangani perkara tersebut karena terdakwa adalah oknum pejabat daerah DPRD dari PDI-Perjuangan.
3. Meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah, karena massa menilai tidak pantas seorang dewan yang terhormat diduga terlibat dalam pengambilalihan tanah milik lansia miskin.
4. Menyoroti dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum pejabat daerah, serta meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya jika terbukti di persidangan.
5. Meminta majelis hakim membuka ruang bagi publik untuk mengikuti dan menyaksikan jalannya persidangan demi transparansi.
6. Meminta komitmen majelis hakim agar proses pemeriksaan dan putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Pihak PN Kebumen, melalui Hamsira Halim, S.H., M.H., menerima langsung tuntutan peserta aksi.
“Kami telah menerima tuntutan dari Koalisi Masyarakat Kecil dan rekan-rekan dari HMI. Kami akan teruskan kepada majelis,” jelasnya.
Hamsira menegaskan komitmen pengadilan terhadap prinsip transparansi dan integritas.
“Majelis hakim dalam memeriksa perkara selalu berpegang pada nilai-nilai hukum yang berlaku. Kami pastikan seluruh perkara, termasuk perkara ini, diperiksa dan diputus sesuai hukum,” tandasnya.
Ia juga mengimbau aksi tetap dalam koridor aturan. “Silakan mengawal persidangan ini, namun kami berharap tetap tertib dan tidak ada tindakan anarkis.”
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berjalan tertib hingga massa melanjutkan aksi di DPRD Kebumen.(EkoJabrig)
View



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments