Pendekatan Persuasif Dandim 0816 Ajak Warga Hormati Proses Hukum


Jawapes, SIDOARJO - Suasana tegang sempat mewarnai proses eksekusi lahan Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Rabu (19/11/2025). Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tersebut memicu penolakan dan negosiasi cukup alot dari warga penghuni, yang mengaku menjadi korban pengembang PT Ciptaning Puri Wardani.

Di tengah guyuran hujan deras dan tingginya emosi warga, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setia Utomo turun langsung memberikan pendampingan sekaligus menenangkan masyarakat. Pendekatan humanis yang dilakukan Dandim berhasil meredakan situasi, sehingga proses eksekusi dapat berjalan tanpa gesekan.

Letkol Czi Shobirin menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. “Saya hanya berbicara dari hati ke hati, memberi pengertian kepada warga agar bersama-sama menghormati proses hukum. Eksekusi ini bukan keputusan sepihak, melainkan amanah putusan pengadilan yang harus dijalankan. Menolak pun tidak mengubah keadaan, karena semua pihak hanya menjalankan tugas sesuai aturan,” ungkapnya.

Dalam dialog tersebut, Dandim sempat menanyakan secara langsung kepada warga mengenai rumah mana saja yang sudah tidak berpenghuni. Dari data yang disampaikan warga, terdapat 16 unit rumah kosong tetapi masih berisi barang-barang pemiliknya. Hal ini membutuhkan komunikasi persuasif diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami situasi yang sebenarnya.

“Dari hasil pengecekan, ada 16 rumah kosong dan sesuai prosedur, itulah yang dieksekusi lebih dulu. Sementara rumah yang masih ditempati warga tidak dieksekusi hari ini. PN telah menjadwalkan mediasi lanjutan antara pemohon dan warga, karena warga juga menjadi korban dari persoalan ini,” ujar Letkol Shobirin.

Warga akhirnya menerima keputusan tersebut dan mengizinkan eksekusi terhadap rumah kosong berlangsung terlebih dahulu. Situasi yang mulai kondusif membuat warga membuka ruang dialog lebih dalam. Mereka kemudian meminta jaminan kepada Dandim agar TNI turut mendampingi jalannya eksekusi, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak mana pun.

Menanggapi permintaan tersebut, Letkol Czi Shobirin Setia Utomo memberikan penjelasan lengkap, tenang, dan humanis, Saya memahami perasaan panjenengan semua. Situasi seperti ini tentu berat, karena bukan panjenengan yang menyebabkan masalah, namun panjenengan ikut menanggung akibatnya. Tugas saya hari ini bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan bahwa proses ini berjalan secara manusiawi, tidak merugikan panjenengan, dan tidak ada perlakuan semena-mena.

"Saya hanya berbicara dan memberi pengertian kepada warga supaya menghormati proses hukum. Apapun yang disampaikan maupun menolak eksekusi yang sudah ada ketetapan hukumnya itu tidak ada pengaruhnya karena pihak terkait hanya menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya. Tidak akan ada tindakan di luar ketentuan. Kita kawal sama-sama, supaya hak warga tetap dihormati, dan apa yang menjadi keputusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tertib dan tanpa kekerasan,” ujarnya.

“Panjenengan semua bukan objek semata, tetapi warga kami, saudara kami. Maka kami hadir di sini bukan untuk menekan, tetapi untuk menenangkan dan memastikan semuanya berjalan damai. Semoga persoalan ini segera mendapat solusi terbaik, dan saya berharap panjenengan tetap tabah, tetap sabar, dan tetap percaya bahwa hukum akan memberi keadilan pada waktunya,” tuturnya.

Dengan pendekatan dialogis yang menyejukkan, situasi yang sebelumnya memanas berangsur mereda. Eksekusi terhadap 16 rumah kosong dapat dilakukan secara tertib dan tanpa kericuhan. Warga yang masih menempati rumah masing-masing juga mendapat pendampingan dan kepastian bahwa proses mereka akan dikawal melalui mekanisme mediasi.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan