Jawapes PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu 26 November 2025 siang di gedung DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 40 dari 50 anggota dewan, yang kemudian penyampaian apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Ketua menyampaikan, proses pembahasan APBD 2026 merupakan bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan APBD ini dapat berjalan karena adanya kebersamaan, mekanisme konsultasi, serta klarifikasi dan konfirmasi yang intens,” ujar Cak Sul akrab dipanggil.
Disampaikan juga bahwa dengan suara bulat, seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025, yang memuat tiga poin utama, yakni persetujuan terhadap Raperda APBD 2026, penetapan dokumen APBD sebagaimana lampiran, dan penegasan bahwa keputusan berlaku sejak 26 November 2025.
Keputusan tersebut juga didasarkan pada surat Bupati Pasuruan Nomor 900/1177/424.104/2025 tertanggal 25 September 2025 serta hasil pembahasan dalam rapat-rapat sebelumnya
APBD 2026 memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah Rp3.917.324.235.295,67. Selisih keduanya menghasilkan defisit Rp415.220.206.793,59 yang ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama.
Dalam Paripurna tersebut yang dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi mengungkapkan APBD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp600 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih selektif menentukan prioritas pembangunan, tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan layanan masyarakat. Ia meminta dukungan legislatif agar belanja wajib dan pelayanan publik tetap terlaksana secara penuh.
Efisiensi dan ketepatan sasaran disebutnya menjadi landasan agar program prioritas tidak terhambat penurunan anggaran. Rusdi memastikan perangkat daerah akan dipacu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, sekaligus menjaga koordinasi antarinstansi agar layanan publik tidak terganggu. (Djie)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments