Paripurna, DPRD Situbondo Setujui Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026

 

Ketua DPRD Situbondo bersama Bupati dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun anggaran 2026

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2026, di lantai II ruang sidang paripurna kantor DPRD, Kamis (13/11/2025).

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan Direktur RSUD.

Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Situbondo mengatakan, setelah pelaksanaan rapat paripurna persetujuan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026. Selanjutnya KUA-PPAS akan menjadi dasar oleh TAPD untuk penyusunan rancangan Perda APBD dan DPRD akan menunggu. Setelah dokumennya dikirim ke DPRD, maka pihaknya akan segera melakukan tahapan pembahasan di rapat paripurna pembicaraan tingkat I, lalu rapat kerja di masing-masing komisi bersama mitra kerjanya, lalu rapat anggaran antara TAPD dan Banggar, kemudian tahapan terakhir rapat paripurna persetujuan pembicaraan tingkat II.

"Target kami akhir Bulan November ini sudah disetujui. Sebab ketentuannya APBD itu ditetapkan dan disetujui bersama saat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Saat rapat paripurna berlangsung, semua fraksi DPRD sudah menyetujui. Tetapi ada beberapa catatan sebagai bahan perbaikan, antaranya menyoroti terkait sisi pendapatan dan belanja," jelasnya.

Lebih jauh, Mahbub memaparkan, dari sisi pendapatan ada yang menyoroti masalah intesifikasi pungutan pajak PBB-P2 dan proyeksinya harus disesuaikan dengan jumlah wajib pajak. Ini yang perlu dilakukan dengan lebih intensif lagi oleh pemerintah daerah supaya optimal pungutan pajaknya. Lalu dari sisi belanja, tadi ketika rapat paripurna ada yang menyoroti soal pembayaran penerangan jalan umum (PJU) karena cukup besar, yakni sekitar Rp20 miliar pertahun. Kalau dilihat, hampir mayoritas PJU yang terpasang untuk model penagihannya oleh PLN menggunakan taksiran. Untuk bisa melihat besaran tagihan secara riil, seharusnya pakai meteran.

"Kita dorong Dishub agar semua jaringan PJU yang ada diberi meteran listrik," pintanya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan