Jawapes, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Audiensi digelar di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025), dan keputusan akhir direncanakan diambil pekan depan.
Pertemuan dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud dan dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Dari Pemkab hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, hingga Bagian Hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyatakan tembok pembatas sudah berdiri sejak lama dan bukan dibangun baru-baru ini. “Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menegaskan warga mendukung integrasi antar perumahan dan wilayah sekitar. “Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.
Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan memang pernah ada aduan ke balai desa. Jalan sering macet pagi sampai sore. Pernah ada murid ngaji yang tertabrak mobil. Sampai tidak bisa mengaji dua bulan. Surat itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya minta jalan penghubung perumahan dan desa-desa bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan. ”Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak was was,” kata Ilham.
Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim Shobirin Setiyo Utomo, Kasi Datun Darojat pun menyampaikan pandangannya.
Dandim Shobirin Setiyo Utomo bahkan mengulas dari perspektif hukum, sosial, ekonomi, bahkan agama. “Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka , barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” kata Shobirin.
Bupati Subandi menyampaikan, hasil pembahasan sementara menunjukkan jalan yang dipersoalkan merupakan PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan seharusnya dapat difungsikan untuk kepentingan publik. ”Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” katanya.
Masing-masing telah menyampaikan pandangan dengan jelas. Seandainya keputusan mau diambil Selasa sore itu juga, lanjut Bupati Subandi, bisa saja dirinya mengambil keputusan. Karena semua Forkopimda Sidoarjo sudah setuju.
Namun dirinya menghormati warga Perumahan Mutiara Regency. Bupati Subandi memberikan kesempatan selama 1 minggu bagi warga Mutiara Regency untuk berpikir dan bermusyawarah kembali. Jika memang hendak mendatangkan ahli hukum atau ahli yang lain, Bupati Subandi mempersilakan. Silakan dipaparkan hasil kajian tim ahlinya. Setelah itu, barulah dilakukan rapat lagi dan diambil keputusannya bagaimana. Keputusan itu pun bukan semata-mata kebijakan bupati sebagai kepala daerah, melainkan ketentuan undang-undang. Jadi, tidak ada istilah bupati memihak sana atau memihak sini. ”Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” ungkap Bupati Subandi.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments