Detik-detik Debt Collector Diamankan Polisi, Usai Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Raya Kraksaan

 

Jawapes Probolinggo – Sebuah video memperlihatkan aksi penarikan kendaraan oleh seorang debt collector di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi viral di media sosial pada Selasa (12/11/2025). Rekaman berdurasi 18 detik itu memperlihatkan seorang pria yang diduga debt collector diamankan oleh petugas kepolisian ke Mapolsek Kraksaan.

Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun di lokasi. Beberapa dari mereka merekam kejadian itu dan membagikannya di berbagai platform media sosial hingga ramai diperbincangkan.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djwantoro Setyowadi, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya adu mulut antara debt collector dan pemilik mobil di jalan raya yang cukup padat.

"Begitu laporan masuk, anggota langsung menuju lokasi untuk meredam situasi. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami amankan kedua pihak beserta kendaraannya ke Polsek," ujar Iptu Djwantoro saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil yang hendak ditarik merupakan kendaraan dengan status kredit macet. Namun usai dilakukan mediasi antara pihak leasing dan pemilik, kendaraan akhirnya dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Polisi menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak. Menurut aturan hukum, penarikan harus berdasarkan keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan menghindari potensi pelanggaran pidana.

"Kalau tidak ada keputusan pengadilan, penarikan dianggap melanggar hukum. Jadi setiap tindakan harus melalui prosedur yang sah," tegasnya.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pihak pembiayaan agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kredit bermasalah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan